Tinta Media: Foto
Tampilkan postingan dengan label Foto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Foto. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 April 2022

Kiai Labib: Umat Islam Dilarang Melakukan Kemunkaran dan Diperintahkan untuk Mencegahnya

Kiai Labib: Umat Islam Dilarang Melakukan Kemunkaran dan Diperintahkan untuk Mencegahnya

Tinta Media --Ulama Aswaja KH. Rokhmat S. Labib dalam tausiyahnya menegaskan bahwa umat Islam bukan hanya dilarang melakukan kemunkaran tapi juga diperintahkan untuk mencegahnya.

“Kita tidak dibolehkan untuk mengerjakan kemaksiatan, kezaliman, dan kemunkaran. Bahkan, bukan hanya dilarang untuk melakukan perbuatan  itu semua, tetapi kita diperintahkan untuk mencegah orang lain yang melakukan perbuatan zalim, munkar dan maksiat,” tuturnya dalam Tausiyah Sahur, Ramadhan Makin Berkah dengan Syariah Kaffah : Kewajiban Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Jumat (15/4/2022) melalui Kanal Youtube Khilafah Channel Reborn.

Menurut Kiai Labib, diantara perintah tersebut  disebutkan dalam surah al-Anfal ayat 164-165. Di dalam ayat tersebut Allah SWT berfirman :

Wa iż qālat ummatun min-hum lima ta'iẓụna qaumanillāhu muhlikuhum au mu'ażżibuhum 'ażāban syadīdā,

Dan  ingatlah ketika umat dari mereka berkata, mengapa engkau  memberi nasehat pada kaum yang kaum itu Allah akan menghancurkan membinasakan mereka dan menimpakan kepada mereka azab yang sangat  pedih.

"Ayat ini, terkait dengan ayat sebelumnya. Di dalam ayat  sebelumnya diceritakan sekelompok Kaum Yahudi mereka melanggar Hari Sabat.  Mereka masih mencari ikan tatkala hari Sabtu. Dan ketika mereka lakukan terus-menerus maka ada kelompok yang tidak mengerjakan, lalu kelompok ini tanya kepada mereka yang memberi nasehat, Mengapa engkau memberikan nasihat kepada suatu kaum yang Allah itu  membinasakan mereka  dan menjatuhkan azab pada mereka?" terangnya.

Jawaban sekelompok umat yang terus menerus memberikan nasihat kepada orang yang melakukan pelanggaran hari Sabat, “Mereka berkata qālụ ma'żiratan ilā rabbikum wa la'allahum yattaqụn (agar kami punya alasan kepada Tuhan kalian dan agar mereka bertakwa.)

“Jadi ada dua alasan mengapa nasehat terus diberikan kepada mereka yang melakukan kemungkaran," ujarnya.

Pertama, sebagai alasan di hadapan  Allah SWT. "Karena jika kita tidak melakukan, maka kita akan berhadapan dengan Allah SWT. Jika kita telah memperingatkan mereka, menasehati mereka agar tidak melanggar, maka kita sudah punya alasan di hadapan Allah SWT. Kita sudah mengerjakan amar ma’ruf nahi munkar.Dan kalau mereka terus melakukan maka bukan lagi tanggung jawab kami," ungkapnya.

“Jadi alasan yang benar  mengapa dilakukan mencegah, melarang mereka berbuat maksiat yakni  supaya kita punya alasan dihadapan Allah SWT  agar tidak mendapatkan siksa,” tandasnya.

Kedua, agar bertaqwa. "Mungkin dengan nasihat yang kita berikan mereka mau menerima dan mereka menjadi  orang yang bertaqwa, taat, tunduk, patuh dengan syariatNya. Inilah  yang terjadi pada mereka," ujarnya.

Di dalam ayat  berikutnya (165)  Allah SWT berfirman,  Fa lammā nasụ mā żukkirụ bihī anjainallażīna yan-hauna 'anis-sūi

Tatkala  mereka melupakan apa yang diingatkan kepada mereka,  apa yang terjadi yaitu maka kami selamatkan orang-orang yang mencegah kejahatan tersebut. Jadi orang yang mencegah kejahatan  Allah selamatkan.

Wa akhażnallażīna ẓalamụ bi'ażābin baīsin bimā kānụ yafsuqụn

Dan orang-orang yang zalim maka Kami hukum mereka dengan azab yang keras disebabkan oleh perbuatan fasik yang mereka lakukan.

“Amar ma’ruf  nahi munkar harus terus  kita lakukan supaya, pertama, kita terhindar dari murka Allah SWT. disebabkan tidak mengerjakan perintahnya. Kedua, agar yang bersangkutan yang kita nasihati menjadi orang yang bertakwa yang berarti dia akan terhindar dari siksa bahkan mendapatkan pahala, ridha dan surga,” simpulnya.

“Semoga kita terus bersemangat untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar,” pungkasnya. [*] Irianti Aminatun

Minggu, 10 April 2022

Multaqo Ulama dan Cendekiawan Muslim Kota Lubuklinggau: Mewujudkan Takwa individu, Masyarakat dan Negara

Multaqo Ulama dan Cendekiawan Muslim Kota Lubuklinggau: Mewujudkan Takwa individu, Masyarakat dan Negara

Tinta Media -- Multaqo atau pertemuan Ulama dan Cendekiawan Muslim di kota Lubuklinggau yang diselenggarakan oleh Majelis Cinta Qur’an (MCQ) Lubuklinggau yang mengambil tajuk, “Mewujudkan Takwa individu, Masyarakat dan Negara” sukses terlaksana di aula jalan Majapahit, Lubuklinggau, Sabtu ( 9/4/2022).

Acara tersebut dihadiri sekitar 25 ulama, tokoh cendekiawan Muslim dan para asatidz. Nampak hadir, KH. S. Syaiful Hadi Ma’afi, BA , Ustadz Ahmad Fikri, S.Pd.I pimpinan ponpes Uswatun Hasanah, H. Muhamad Rudi, M.Si pendiri Pondok Pesantren AL – HADI (Yayasan AL – HADI), Ustadz Abu Asyim, Ustadz Lukmansyah Pimpinan Ponpes Darul Hindayah Madani (DHM), H. Suhada Ketua DPD PKS Kota Lubuklinggau, Ustadz Rozali dan yang lainnya.

Dalam kesempatan sambutan Ustadz Eko Prabowo selaku ketua panitia menyampaikan bahwa menjalin silah ukhuwah antar ulama, tokoh ummat untuk bersinergi dan meyamakan persepsi.

“Kita bersinergi dan meyamakan persepsi atas kewajiban bagi ummat islam ini bersyariat islam, mewujudkan ketaqwaan individu masyarakat dan negara” jelas Ustadz Eko Prabowo.

Ia juga meminta kepada para ulama dan tokoh cendekiawan Muslim untuk mendo'akan dan mendukungan agar MCQ istiqomah dalam dakwah tersebut.

Di sesi tausyah yang diisi oleh KH. S. Syaiful Hadi Ma’afi, BA, Ustadz Lukmansyah dan Ustadz Soni Sanjaya secara bergiliran menyampaikan meteri tausyah hingga menjelang buka.

Di akhir acara tersebut ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Ustadz Rozali memohon dan meminta agar diberkahinya negeri Indonesia dengan Islam Rahmatan Lil Alamin.

Untuk menambah ukhuwah Islamiyyah dan kenang-kenangan acara ini. Para Ulama dan Tokoh Cendikiawan Muslim buka bersama dan foto-foto bareng.[*]Rls

Gallery Slideshow


Sabtu, 02 April 2022

Umat Muslim Lubuklinggau Pawai Sambut Ramadhan 1443 H

Umat Muslim Lubuklinggau Pawai Sambut Ramadhan 1443 H

Tinta Media -- Dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah, umat Muslim di kota Lubuklinggau melakukan Pawai diikuti peserta dari elemen masyarakat, remaja masjid, majelis taklim dan lainnya, yang tergabung dalam Aliansi Rindu Ramadhan, Jumat (1/4/2022) sore.

Star pawai dimulai dari simpang empat (exit tol) Simpang Priuk Kota Lubuklinggau berjalan dengan rapi membelah jalan lintas Yos Sudarso menuju titik akhir pawai di lapangan Perbakin Kelurahan Kayu Ara Lubuklinggau.

Dengan menggunakan kendaraan bermotor, mobil bak terbuka dan mobil pribadi yang dihiasi dengan spanduk yang bertuliskan Ramadhan Bulan Kemenangan Wujudkan Islam Rahmatan Lil Alamin dan balon-balon berwarna-warni serta di iringi orasi, hadroh juga lagu-lagu nasyid-nasyid semangat menyambut bulan Ramadhan menambah semarak kegiatan pawai tersebut.

Pantauan di lapangan, peserta yang mengikuti kegiatan tersebut taat pada aturan lalu lintas dengan menggenakan helm dan taat protokol kesehatan memakai masker. Selain itu juga, nampak ada yang beda dalam pawai tersebut yakni berkibarnya panji-panji rasullah bertulisankan kalimat “Tauhid” yang bernama ar-Rayah berwarna hitam dan al-Liwa berwarna putih.

Ustaz Irawan Sayyid Lubty salah satu peserta dalam rombongan tersebut mengatakan kita ingin menyampaikan kepada ummat bahwa ada pemersatu ummat yaitu bendera tauhid atau bendera Rasulullah Saw.

“Dan itu terpresentasikan dengan kalimat tauhid. Itu juga pengakuan bahwa kita adalah ummat Rasulullah Muhammad Saw. Dengan kalimat tauhid pula kita nanti akan dibangkitkan” jelas Ustaz Irawan Sayyid Lubty.

Dalam acara Pawai Tahrib Ramadhan tersebut juga terlihat dari Majelis Cinta Qur’an (MCQ) Lubuklinggau membagi-bagikan jadwal shalat dan imsyakiyah kepada masyarakat disepanjang yang dilalui pawai yang harapannya bisa bermanfaat ditengah bulan ramadhan nanti.

Di titik finis dilakukan pelepasan balon terbang untuk menandakan kesuksesan kegiatan pawai dan juga mendengarkan orasi dari ustaz Soni Sanjaya mengajak bahwa bulan ramadhan adalah bulan takwa untuk menerapkan islam secara kaffah.

“Mari untuk bergembira menyambut bulan suci ramadhan yang mana bulan momentum untuk lebih meningkatkan ketakwaan kepada Allah, meraih pahala sebanyaknya dan semua itu bisa diraih dengan menerapkan islam secara totalitas,” ungkapnya.[*] Rls

Gallery Slideshow

Rabu, 17 November 2021

LBH Pelita Umat: Apabila Khilafah Distigma Negatif, Sangat Keterlaluan

LBH Pelita Umat: Apabila Khilafah Distigma Negatif, Sangat Keterlaluan

Tintamedia.web.id -- Menanggapi hasil Ijtimak Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merekomendasikan agar masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah, Ketua LBH Pelita Umat dan President International Muslim Lawyers Community Chandra Purna Irawan S.H., M.H., mengatakan, apabila ajaran Islam khilafah distigma negatif, sangat keterlaluan.

“Apabila ajaran Islam khilafah distigma negatif, sangat keterlaluan. Sementara di sisi lain ajaran Romawi Kuno dan barat dipuja, dikaji, diambil dan dipraktikkan seperti sistem republik, parlementer, presidensiil, demokrasi,” ujarnya kepada Tinta Media, Ahad (14/11/2021).

Ia menyeru kepada oknum aparatur Pemerintah untuk tidak melakukan stigmatisasi, persekusi terhadap umat Islam dan ormas dakwah termasuk HTI. “Mengutip pendapat Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kegiatan yang dihentikan oleh SK Menteri dan Putusan Pengadilan TUN adalah kegiatan HTI sebagai lembaga (kegiatan Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia), bukan penghentian kegiatan dakwah individu anggota dan/atau pengurus HTI,” ujarnya.

Menurutnya, rekomendasi Ijtima tersebut menjadi dasar kepada siapapun umat Islam dan ormas Islam untuk tidak takut mendakwahkan ajaran Islam yaitu khilafah, dakwah khilafah bukanlah sebuah kejahatan.

“Terlebih lagi Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu siapapun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk Khilafah maka menurut saya dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama. Artinya, sebagai ajaran Islam Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan ditengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi,” bebernya.

Tak lupa Chandra memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada MUI yang telah berani menyatakan jihad dan khilafah adalah bagian dari ajaran Islam dan melarang kepada pihak manapun untuk menstigma negatif terhadap ajaran Islam yaitu khilafah. “Rekomendasi tersebut tentulah tidak mudah untuk dikeluarkan ditengah kondisi saat ini,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it

Jumat, 12 November 2021

FAKKTA: Pemerintah Tidak Memiliki Strategi Jitu untuk Mengurangi Angka Pengangguran

FAKKTA: Pemerintah Tidak Memiliki Strategi Jitu untuk Mengurangi Angka Pengangguran

Tintamedia.web.id --Peneliti Forum Analisis dan Kajian Kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Ishak, menilai pemerintah tidak memiliki strategi yang jitu untuk mengurangi angka pengangguran.

"Sampai sekarang, pemerintah tidak memiliki suatu strategi yang jitu untuk mengurangi angka pengangguran," tuturnya dalam Kabar Petang: Rakyat Jungkir Balik Cari Kerja, Pertanda Pemerintah Gagal, Selasa (09/11/2021) di kanal YouTube Khilafah News.

Menurutnya, kebijakan pemerintah kurang kuat untuk mendorong penyerapan tenaga kerja. “Pemerintah lebih cenderung mendorong masuknya investor asing untuk berinvestasi di Indonesia dan tidak berupaya menghidupkan investasi domestik yang digerakkan oleh masyarakat lokal,” ungkapnya.

Ishak menilai, investasi asing yang awalnya diharapkan dapat menyerap tenaga kerja ternyata cenderung menggunakan tenaga kerja asing. Walhasil, jumlah pengangguran di pusat-pusat investasi masih cukup tinggi meski jumlah investasi naik.

"Ini saya kira persoalan yang perlu diselesaikan oleh pemerintah," pungkasnya. [] Alfiah

Senin, 08 November 2021

DANA SALAH TRANSFER, SAH MILIK PENERIMA DANA SALAH TRANSFER

DANA SALAH TRANSFER, SAH MILIK PENERIMA DANA SALAH TRANSFER

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. (CEO C.LF/Chandra Law Firm)

Tintamedia.web.id -- Tindakan Bank tidak melakukan dengan segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan adalah kesalahan yang sangat fatal dan tidak dapat terima secara logika dan menurut peraturan perundang-undangan. Terlebih lagi adalah bank besar dan sudah go-publik (Tbk) semestinya dapat diketahui pada waktu melakukan pengecekan neraca aktiva dan pasiva baik dilakukan harian.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan bahwa: “Dalam hal penyelenggara pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana, penyelenggara pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan”.

Bank memiliki rentang waktu yang diatur regulasi 1×24 jam, artinya tidak ada pilihan lain untuk melakukan koreksi dan jika tidak melakukan koreksi dan/atau pembiaran berlarut-larut tidak diperbolehkan dan/atau perbuatan melawan hukum dengan tidak segera melakukan perbaikan, pembatalan, perubahan dan/atau segala tindakan yang dapat memperbaiki dan/atau membiarkan berlarut-larut.

Kesalahan Bank melakukan kesalahan transfer adalh murni kesalahan bank. Karenanya, bank tidak dapat menerima pengembalian dana. Kenapa karena bank telah melakukan berbagai tahapan yaitu pelaksanaan transaksi melalui proses maker, checker, approver, dan konfirmasi. Maker sebagai pihak pembuat transaksi dan checker sebagai peneliti keabsahan transaksi, approver sebagai pihak yang menyetujui dan konfirmasi adalah pihak yang menyampaikan kepada nasabah bahwa dana telah masuk. Maka Demi hukum, uang yang berada di rekening adalah sah milik penerima dana salah transfer.

Hal ini diperkuat sebagaimana Pasal 40 Jo. Pasal 36 ayat (2) UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana menyebutkan bahwa :

Pasal 40 UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana

Proses Transfer Dana berakhir pada saat Dana hasil transfer diterima oleh Penerima atau Penyelenggara Penerima Akhir telah melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).

Pasal 36 ayat (2) UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana

“Penyelenggara Penerima Akhir telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya apabila telah melakukan kegiatan sebagai berikut:

e.mengkredit Rekening Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir; atau

f. mengirimkan pemberitahuan kepada Penerima bahwa Penerima mempunyai hak untuk mengambil Dana hasil transfer.

Oleh karena itu uang yang diterima menurut undang-undang sah milik penerima dana salah transfer berdasarkan Pasal 40 Jo. Pasal 36 ayat (2) UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, kemudian Penerima dana telah menunjukan iktikad baik dengan cara Pihak penerima dana melakukan klarifikasi atau menanyakan atau cross-check kepada pihak Bank terkait dana yang masuk dan Bank telah memberikan jawaban atau mengirimkan pemberitahuan kepada Penerima bahwa Penerima mempunyai hak untuk mengambil Dana hasil transfer (sebagaimana penjelasan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana) dan tidak terdapat komplain atau keberatan dari pihak bank dalam batas waktu yang wajar yang telah diatur didalam Peraturan Perundang-Undangan [ ]

Sumber: https://chandralawfirm.co.id/2021/11/07/dana-salah-transfer-sah-milik-penerima-dana-salah-transfer/

Minggu, 07 November 2021

Peneliti Siyasah Institute: Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas Misleading

Peneliti Siyasah Institute: Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas Misleading

Tintamedia.web.id -- Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) Ke-20, 25-29 Oktober 2021, bahwa penyebab bencana dan perang saudara di dunia Islam adalah kelompok-kelompok Muslim ultrakonservatif yang ingin menerapkan fikih tertentu dinilai misleading.

“Pernyataan bahwa kelompok-kelompok Islam ultrakonservatif, radikal atau apapun nama yang dibuat Barat dan para pengikutnya, juga khilafah sebagai penyebab bencana di Timur Tengah adalah misleading,” tutur Peneliti Siyasah Institute, Iwan Januar dalam akun facebooknya Iwan Januar, Sabtu (30/10/2021).

Iwan menilai, pernyataan tersebut sebenarnya klise, khas analis Barat dan jauh dari kebenaran. “Mengaburkan fakta konflik dan bencana yang terjadi di dunia Islam semenjak runtuhnya Khilafah Islamiyyah hingga hari ini," ujarnya.

Menurutnya, ada dua kemungkinan mengapa Yaqut menyampaikan hal tersebut yaitu ketidaktelitiannya membaca situasi politik dunia Islam, atau kesengajaan memblur realita dan penyebab konflik serta bencana di dunia Islam.

“Apa yang disampaikan Yaqut sebenarnya sesuatu yang seragam sesuai arahan pengamat dan analis politik khas Barat. Membuat stigma tentang syariat Islam, khususnya hukum Khilafah, menyalahkan kelompok-kelompok Islam yang disebut ‘radikal’ atau istilah Menag adalah ultrakonservatif, lalu berujung menawarkan moderasi keislaman sebagai solusi,” bebernya.

Iwan juga menuliskan, para pengamat dan analis politik itu tidak pernah mau menyebutkan bahwa negara-negara Baratlah yang berperan dalam kekacauan yang terjadi di dunia Islam untuk melumpuhkan Islam, dan mengeruk keuntungan materi dari sana. “Sekurang-kurangnya ada dua kejahatan besar negara-negara Barat terhadap umat Muslim di kawasan Timur Tengah, atau dunia Islam secara keseluruhan,” ungkapnya.

Pertama, mengokohkan kedudukan rezim korup dan otoriter di negeri-negeri Islam. “Membiarkan korupsi merajalela, mendorong militer mendukung rezim-rezim tersebut, dan bertindak represif pada rakyat terutama pada kelompok-kelompok Islam dan para ulamanya yang kritis,” jelasnya.

Kedua, Menag juga para pengikut setia analis dan pengamat politik Barat. “Mestinya mengungkap kejahatan Barat yang terbesar terhadap dunia Islam, imperialisme atau penjajahan,” ujarnya.

Iwan menilai, negara-negara Barat seperti Amerika Serikat, Inggris dan Prancis mempraktekkan apa yang dikenal sebagai neokolonialisme atau neoimperialisme di berbagai belahan dunia terutama kawasan Timur Tengah dan Afrika.

“Terutama, semenjak dicanangkan agenda war on terrorism, Amerika Serikat kian beringas menekan berbagai negara untuk manut pada agendanya,” pungkas Iwan. [] Ana Mujianah

Berislam tapi Menolak Menjalankan Syariat Islam, Ajengan YRT: Jalan Menuju Kebinasaan

Berislam tapi Menolak Menjalankan Syariat Islam, Ajengan YRT: Jalan Menuju Kebinasaan

Tintamedia.web.id -- Pernyataan seorang buzzer yang mengatakan bahwa meski dia memeluk Islam namun tidak percaya dan menolak jalankan syariat Islam di Indonesia dinilai sebagai jalan menuju kebinasaan.

“Hendaklah kita berhati-hati dari segala rayuan yang memalingkan dari apa yang Allah turunkan. Nilai apapun yang posisinya menggantikan syariah Islam hakikatnya adalah “jalan” baru selain syariat Allah. Kata Imam Ibnu Katsir, ia adalah jalan menuju kerugian, kehancuran, dan kebinasaan," ungkap Mudir Ma’had Khadimus Sunnah Bandung Ajengan Yuana Ryan Tresna @yuanaryantresna (YRT) dalam akun telegramnya, t.me/yuanaryantresna, Sabtu (31/10/2021).

Lebih lanjut, Ajengan YRT menyatakan bahwa dilihat secara normatif, pernyataan tersebut sangat berbahaya. Berdasarkan firman Allah ta'ala dalam QS. al-Jatsiyah: 18-19 yang artinya "Kemudian Kami menjadikan kamu berada di atas syariah (peraturan) dari urusan (agama) itu. Karena itu ikutilah syariah itu dan jangan kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari kamu sedikit pun dari (siksaan) Allah. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain, dan Allah adalah pelindung orang-orang yang bertakwa."

“Berdasarkan ayat ini, Allah ta’ala memerintah kita agar senantiasa menjalankan semua syariah yang sudah Allah tetapkan," terangnya.

Ajengan YRT mempertegas hal tersebut dengan pendapat Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya (7/267), "Ikutilah apa yang diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu, tidak ada Tuhan yang wajib disembah selain Dia, dan berpalinglah dari orang-orang musyrik," pungkasnya. [] Ana Mujianah

Siyasah Institute: KSA Ini Negeri Apa?

Siyasah Institute: KSA Ini Negeri Apa?

Tintamedia.web.id -- Peneliti Siyasah Institute Iwan Januar mempertanyakan identitas negara Kerajaan Saudi Arabia (KSA) yang selama ini banyak disebut umat Islam sebagai negara Islam. “KSA ini negeri apa? Islam?” tulisnya dalam akun Facebooknya @iwanjanuarcom, Senin (1/11/2021).

Menurutnya, sudah sejak lama Kerajaan Saudi Arabia (KSA) melipir ke ideologi sekularisme dan menerapkan sistem ekonomi kapitalisme. “KSA juga telah menyingkirkan para ulama yang vokal dalam amar maruf nahi mungkar,” ujarnya.

Sekarang, di era Raja Bin Salman (MBA), kata Iwan, sekulerisme dan liberalisme itu makin nyata. “KSA terus mengekspansi wisata ala Dubai, pantai bebas bikini, konser musik, hotel yang izinkan pasangan non-mahram menginap, dsb. Belakangan, sebagian warga Saudi untuk pertama kali diperbolehkan mengadakan pesta Halloween yang merupakan hajatan khas kaum paganis, ada kesyirikan, pamer aurat, hedonisme, dan bercampur,” ungkapnya.

Melihat fakta di atas, Iwan mengajak umat Islam untuk berpikir. “Marilah umat berpikir cerdas. Suatu negara dikatakan negara Islam bila sistem keamanan dan hukum yang diberlakukan 100 persen hanya Islam. Rakyat pun dirawat dengan aturan Islam,” pungkasnya.[] Ummu Zaid

Kerja Sama Dikaitkan Nama Jalan, Direktur Pamong Institute: Bukan Poin Penting

Kerja Sama Dikaitkan Nama Jalan, Direktur Pamong Institute: Bukan Poin Penting

Tintamedia.web.id-- Direktur Pamong Institute Roky Almaroky @wadipress_roky_almaroky menilai pemberian nama jalan di suatu negara dengan tokoh dari negara lain yang menjalin kerjasama hanyalah formalitas yang tidak memiliki poin penting.

“Ini menjadi unik kalau bentuk kerja sama negara dikaitkan dengan nama jalan. Menurut saya, itu bukan sesuatu yang musti dilakukan. Secara substansi tidak dapat sebenarnya. Karena itu lebih banyak pada formalitas atau hanya sekedar tampilan tempat. Tapi inti dari kerjasamanya apa? Tidak menjadi point penting,” ujarnya dalam Bincang Bersama Sahabat Wahyu: Tolak Nama Jalan Attartuk, Tokoh Sesat Pengkhianat Umat Selasa(2/11/2021) di kanal YouTobe Jakarta Qolbu Dakwah.

Menurutnya, hal itu justru akan merusak nilai keunikan pada negara tersebut. “Sebenarnya kalau mau kerjasama itu mestinya point penting yang didapatkan itu apa? Bukan sekedar tampilan nama-nama ditaruh di negara. Itu justru mengganggu keunikan negara lain. Apa urusannya?”

Wahyudi menilai, poin penting dari kerjasama adalah benefit yang saling menguntungkan.

“Bentuk kerjasama itu kan bisa diatur yang paling penting itu benefit kerjasamanya apa? Apakah memang bisa diambil kerjasama dalam bentuk pendidikan, tukar menukar mahasiswa, tukar menukar budaya, atau perdagangan yg saling menguntungkan?” ujarnya.

“Bukan kerja sama yang satu untung, yang satu rugi. Itu bukan kerjasama yang baik,“ tandasnya. [] Raras

Ajengan YRT: Tuduhan Buya Syakur kepada Shahabat Abu Hurairah ra. adalah Narasi Kebencian

Ajengan YRT: Tuduhan Buya Syakur kepada Shahabat Abu Hurairah ra. adalah Narasi Kebencian

Tintamedia.web.id -- Menanggapi video viral dari (seorang yang diduga) Buya Syakur yang meragukan shahabat Abu Hurairah radhiyallahu'anhu dalam periwayatan hadits, Mudir Ma’had Khadimus Sunnah Bandung Ajengan Yuana Ryan Tresna (YRT) @yuanaryantresna menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah narasi kebencian lama yang argumentasinya tidak proporsional.

"Narasi kebencian. Saya ingin tegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah narasi lama para pengkaji ketimuran (Islam) dari Timur dan Barat. Gagasan Abu Rayyah termasuk yang paling menonjol," tulisnya dalam akun telegramnya t.me/yuanaryantresna, Rabu (3/11/2021).

Ajengan YRT mengungkapkan, kritikan Abu Rayyah didukung kuat oleh kalangan orientalis dan kaum syiah. "Kritik Abu Rayyah ini ternyata tidak sendirian, ia mendapat dukungan kuat dari kalangan orientalis. Mereka yang dikenal ahli ketimuran ini saling menguatkan argumentasi mereka dalam upaya meragukan kualitas intelektual dan kepribadian Abu Hurairah. Demikian pula kaum Syiah di Timur seakan berpandangan sama dengan Abu Rayyah dan kaum orientalis itu dalam menilai Abu Hurairah," ujarnya.

Ia berpendapat bahwa argumentasi kalangan orientalis ini tidak proporsional. "Kalau dikaji, argumentasi yang digunakan mereka tidak proporsional dan bertentangan dengan teori-teori ilmu hadits yang dirumuskan oleh ulama hadits. Juga tidak relevan dengan kenyataan yang tercermin dari sikap hidup Abu Hurairah," terangnya.

Ia menilai, kritik kalangan orientalis terhadap pribadi dan peran Abu Hurairah dalam meriwayatkan hadits bukan kritik ilmiah melainkan hanya kebencian atas pribadi Abu Hurairah.

“Agar kredibilitas shahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits itu jatuh," pungkasnya.[] Imas

Sabtu, 06 November 2021

Gus Syam: Beri Label Tak Pantas pada Khilafah Bisa Menjadikan Murtad

Gus Syam: Beri Label Tak Pantas pada Khilafah Bisa Menjadikan Murtad

Tintamedia.web.id -- Menanggapi beragam tanggapan negatif terhadap gagasan khilafah, Cendekiawan Muslim Ustaz Syamsuddin Ramadhan menilai, pemberian label tak pantas pada Khilafah bisa menjadikan orang tersebut murtad atau keluar dari Islam.

“Memberi label hukum-hukum Islam termasuk Khilafah di dalamnya dengan label-label yang tidak pantas atau tidak senonoh itu termasuk perbuatan kufur dan bisa menjadikan orang yang melakukannya itu keluar dari agama Islam,” ungkapnya dalam Rubrik Fiqh Siyasih: Hukum Menyatakan Khilafah Sumber Bencana di kanal _YouTube Khilafah Channel Reborn, Rabu, (02/11/2021).

Gus Syam, panggilan akrabnya, menegaskan, orang yang memberikan tuduhan-tuduhan keji atau melecehkan hukum yang dibawa oleh Baginda Nabi SAW yang praktekkan oleh para sahabat itu jelas-jelas termasuk bagian dari kemungkaran. “Kalau yang diingkari atau yang dicela tadi atau yang dia propagandakan tidak layak diterapkan itu hukum syariat yang ditetapkan berdasarkan dalil qod’i orang bisa keluar dari Islam,” tegasnya.

Sedangkan kalau hukumnya ditetapkan berdasarkan dari dalil zhanni, menurutnya, itu tidak boleh dikafirkan tapi hukumnya termasuk orang itu fasik.

Lebih lanjut, ia memaparkan, dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab Ayat 57 menyebutkan: “Dan sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul Nya. Maka dia itu kata Allah Subhanahu Wa Ta'ala, mereka itu akan Allah laknatnya di kehidupan dunia maupun di kehidupan akhirat Dan Allah telah menyediakan bagi mereka itu siksaan yang menghinakan.”

“Maka, termasuk bagian menyakiti Allah dan Rasul-Nya itu adalah mencela hukum Allah, membuli hukum Allah. Salah satunya adalah hukum tentang Imam atau khilafah,” tegasnya.

Gus Syam juga mengingatkan kepada kaum Muslim agar tetap merespon persoalan ini. “Tapi kita tidak boleh kehilangan fokus bahwa persoalan bangsa ini disebabkan karena diterapkannya sistem kapitalisme dan liberalisme,” pungkasnya.[] Nur Pujiyanto

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab