LBH Pelita Umat: Apabila Khilafah Distigma Negatif, Sangat Keterlaluan - Tinta Media

Rabu, 17 November 2021

LBH Pelita Umat: Apabila Khilafah Distigma Negatif, Sangat Keterlaluan

LBH Pelita Umat: Apabila Khilafah Distigma Negatif, Sangat Keterlaluan

Tintamedia.web.id -- Menanggapi hasil Ijtimak Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merekomendasikan agar masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah, Ketua LBH Pelita Umat dan President International Muslim Lawyers Community Chandra Purna Irawan S.H., M.H., mengatakan, apabila ajaran Islam khilafah distigma negatif, sangat keterlaluan.

“Apabila ajaran Islam khilafah distigma negatif, sangat keterlaluan. Sementara di sisi lain ajaran Romawi Kuno dan barat dipuja, dikaji, diambil dan dipraktikkan seperti sistem republik, parlementer, presidensiil, demokrasi,” ujarnya kepada Tinta Media, Ahad (14/11/2021).

Ia menyeru kepada oknum aparatur Pemerintah untuk tidak melakukan stigmatisasi, persekusi terhadap umat Islam dan ormas dakwah termasuk HTI. “Mengutip pendapat Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kegiatan yang dihentikan oleh SK Menteri dan Putusan Pengadilan TUN adalah kegiatan HTI sebagai lembaga (kegiatan Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia), bukan penghentian kegiatan dakwah individu anggota dan/atau pengurus HTI,” ujarnya.

Menurutnya, rekomendasi Ijtima tersebut menjadi dasar kepada siapapun umat Islam dan ormas Islam untuk tidak takut mendakwahkan ajaran Islam yaitu khilafah, dakwah khilafah bukanlah sebuah kejahatan.

“Terlebih lagi Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu siapapun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk Khilafah maka menurut saya dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama. Artinya, sebagai ajaran Islam Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan ditengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi,” bebernya.

Tak lupa Chandra memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada MUI yang telah berani menyatakan jihad dan khilafah adalah bagian dari ajaran Islam dan melarang kepada pihak manapun untuk menstigma negatif terhadap ajaran Islam yaitu khilafah. “Rekomendasi tersebut tentulah tidak mudah untuk dikeluarkan ditengah kondisi saat ini,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :