Tinta Media

Berita Utama

Peristiwa

Showbiz

Follow FB@tintamedia.web.id

Foto

Video

Jumat, 03 Mei 2024

Lonjakan Harga Bawang Merah: Apa Guna Pemerintahan?

Tinta Media - Lonjakan harga beberapa komoditi pangan selalu turut mewarnai usainya bulan suci Ramadan. Indonesia dijuluki sebagai negeri agraria ternyata tak menjamin negeri ini lepas dari persoalan pangan. Harga-harga melambung tinggi di tengah kian banyaknya permintaan.  

Saat ini, harga bawang merah terlihat beranjak naik. Bahkan, wilayah pasar di DKI Jakarta harganya menerobos angka Rp80.000 per kg. Menurut para pedagang di dua pasar, mengungkapkan bahwa harga bawang merah mulai melonjak secara berangsur dari 10 hari sebelum hari Idulfitri. (cnbcindonesia.com, 22/04/2024) 

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menuturkan biang keladi harga bawang merah yang mengejutkan tembus hingga Rp84.000 per kg. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengklaim para pedagang pasar belum kembali selepas mudik lebaran 2024. Karenanya itu, harga bawang merah, khususnya di pasar induk mendadak naik. (cnnindonesia.com, 21/04/2024) 

Tidak dapat dimungkiri, lonjakan harga kebutuhan pangan akan berimbas pada kehidupan rakyat, dan rumah tangga adalah bagian yang paling merasakan akibat dari kenaikan ini. Apabila harga naik, maka secara otomatis akan bertambah pula pengeluaran kebutuhan rumah tangga karena kebutuhan pangan merupakan kebutuhan primer, sehingga fokus pengeluaran rumah tangga untuk membeli kebutuhan pangan. 

Sumber Carut-marut Politik Pangan

Di dalam sistem kapitalis, kenaikan harga kebutuhan pangan dikarenakan kurangnya pasokan bahan pangan commodity tertentu. Kondisi seperti ini disebut sebagai problematika ekonomi, sebab keberadaan harga berdasarkan penawaran (supply) dan permintaan (demand) terhadap barang tersebut. Karenanya, apabila barang yang ditawarkan jumlahnya sangat banyak, sementara itu permintaannya sedikit, maka yang akan terjadi adalah harga turun. Apabila barang yang ditawarkan jumlahnya kurang, sementara permintaannya banyak, maka akan terjadi harga yang tinggi.  

Pemerintah salah urus dalam sektor pangan ini, terlihat pada rendahnya ketersediaan dalam negeri serta pemerintah tidak mampu dalam menjaga harga agar stabil. Sungguh kebijakan impor yang dilakukan pemerintah hanya berpihak pada mafia yang bermain di sektor ini, justru tidak pernah menguntungkan rakyat, bahkan berdampak buruk pada kesejahteraan rakyat terutama kalangan petani. Namun seribu sayang, slogan swasembada pangan di negeri ini hanyalah omong kosong.  

Problem continue kenaikan harga pangan, disebabkan adanya pihak mafia pangan dan ketidakselarasan antara data kementerian pertanian dengan kebijakan impor. Penyebabnya adalah sistem kapitalisme yang diterapkan oleh pemerintah, yang berorientasi pada perhitungan laba dan rugi, bukan pada kesejahteraan rakyat. 

Sistem Islam sebagai Satu-satunya Solusi

Islam sebagai satu-satunya agama yang sempurna dan menyeluruh, memiliki seperangkat aturan kehidupan, dan memberikan solusi terhadap seluruh masalah umat manusia, termasuk problem lonjakan harga kebutuhan pangan.  

Kenaikan harga pangan disebabkan oleh dua faktor. Pertama, faktor “alami”, yaitu langkanya pasokan bahan pangan tertentu karena gagal panen, jadwal panen, serangan hama, dan lain-lain. Kedua, sebab ekonomi yang dianut menyimpang dari hukum-hukum Islam, seperti terjadinya monopoli harga (ghabn al fakhisy), penimbunan (ikhtikar), hingga liberalisasi yang membawa pada ‘penjajahan’ ekonomi.  

Dalam Islam, apabila suatu harga meroket karena faktor “alami” sebab kelangkaan barang, maka di samping itu umat harus bersabar. Islam juga mewajibkan negara untuk menuntaskan permasalahan kelangkaan dengan mencari supply dari wilayah lain. Apabila seluruh daerah dalam negeri kondisinya sama, maka dapat diatasi dengan kebijakan impor, dengan catatan tetap memperhatikan produk dalam negeri.  

Namun jika melonjaknya harga ini karena pelanggaran terhadap hukum syarak, maka pihak penguasa harus memastikan agar hal tersebut tidak terjadi. Rasul saw., sampai turun ke pasar untuk ‘inspeksi’ agar tidak terjadi penimbunan (ikhtikar), penipuan harga (ghabn) ataupun penipuan barang (tadlis). 

Di samping itu, pemerintah harus mengantisipasi dan mengoptimalkan upaya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian, sehingga negara senantiasa memiliki riset dan penemuan baru pada aspek pangan. Sebab suatu negara akan terguncang apabila bidang pertanian dikuasai ataupun berpangku tangan pada negara lain. 

Pemerintah juga akan tegas pada pelaku-pelaku mafia rente yang melakukan tindakan gharar dan curang dalam perdagangan tanpa pandang bulu.  

Demikian solusi Islam dalam menuntaskan problem melonjaknya harga kebutuhan pangan. Hal ini berkorelasi erat dengan kebijakan lain, seperti perindustrian dan perdagangan, sehingga dalam penerapannya meliputi hukum secara menyeluruh. Keadaan seperti ini tidak akan pernah terwujud kecuali dalam sistem Islam di bawah naungan negara Islam. Wallahu A'lam Bish-Shawwab.

Oleh: Fitria Zakiyatul Fauziyah CH
Mahasiswi STEI Hamfara Yogyakarta









































































Sistem Kapitalis Pemicu Pornografi

Tinta Media - Seiring dengan kemajuan teknologi, semakin marak konten-konten bermunculan di media sosial. Tapi sayangnya marak pula konten yang bermuatan negatif. Dengan mudahnya masyarakat setiap hari disuguhi dengan konten-konten di media sosial yang tidak pantas untuk ditayangkan, salah satunya konten pornografi. Bahkan semakin berani dan vulgar. Dan mirisnya kali ini kita mendengar berita konten pornografi anak.

Seperti yang disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto bahwa Indonesia masuk peringkat keempat   dengan kasus pornografi anak terbanyak. Data tersebut diungkap oleh National Center for Missing Exploited Children (NCMEC). Bahkan korbannya tidak tanggung-tanggung yakni  dari disabilitas, anak-anak, SD, SMP, SMA, bahkan PAUD, (Liputan 6)

"Temuan konten  pornografi anak Indonesia selama 4 tahun sebanyak  5.566.015 kasus. Indonesia masuk keempat secara  internasional dan kedua dalam regional ASEAN", ujar Hadi dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (18-4-2024).

Mirisnya, jumlah tersebut belum menggambarkan di lapangan. Pasalnya, masih banyak korban yang enggan mengungkapkan kasusnya. Sayangnya lagi, kasus ini belum ada jalan solusinya. Bahkan pemerintah tengah berupaya mengatasi kasus pornografi anak di tengah kasus-kasus pornografi lain yang belum selesai. Salah satunya dengan cara menurunkan atau melakukan take down konten terkait itu di media sosial.

Fakta yang membahayakan, merusak dan memalukan ini menjadi bisnis yang tidak pernah padam. Industri pornografi memang menjanjikan perputaran uang yang besar dan cepat, tapi nir faedah dan nir adab. Bahkan seharusnya tidak boleh dibiarkan ada. Karena perbuatan yang amoral ini tentu merusak generasi dan peradaban mulia manusia.

Lihatlah hari ini dampaknya, betapa banyak kasus pemerkosaan maupun pelecehan seksual, yang korbannya sudah menyasar pada anak-anak usia dini. Dan tak kalah menyedihkannya ternyata tidak sedikit pelaku kasus asusila ini adalah orang terdekat korban. Ada teman dekat, tetangga, kakek kandung, paman kandung, kakak atau adik kandung bahkan ayah kandungnya sendiri.

Orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi penghancur masa depan anak perempuan mereka  sendiri. Sebuah fakta yang menyedihkan sekaligus mengerikan.

Salah satu pemicunya adalah mulai dari pengaruh pergaulan bebas, minuman keras,  konten pornografi yang bebas mereka akses hingga tuntutan sulitnya ekonomi. Belum lagi  kemajuan teknologi digitalisasi media yang telah membuat  pornografi berkembang. Stimulus seksual bertebaran dimana-mana dalam beragama bentuk, baik tontonan maupun gambar-gambar, lukisan, dan lain-lain. Di sisi lain media dan pergaulan bebas berkolaborasi merusak generasi, hingga pada usia anak yang masih belia di kehidupan mereka telah hadir predator seksual yang terus mengintai. Tidak cukup melakukan  pelecehan tetapi mereka direkam lalu diunggah demi mendapatkan cuan.

Untuk menangani kasus ini, beragam langkah antisipasi dan upaya mereduksi kasus telah pemerintah lakukan. Namun sayangnya tidak  mengurangi problem pornografi khususnya pada anak. Kondisi ini sejatinya menunjukkan betapa negeri ini  memiliki segudang masalah sosial. Tapi itulah konsekuensi wajar jika hidup di dalam sistem yang rusak dan merusak seperti demokrasi sekuler saat ini. Solusi yang dihadirkan pun bukannya menyelesaikan masalah tapi justru mendatangkan masalah baru.

Walhasil, ini tidak bisa  diselesaikan hanya  dengan menyerukan pentingnya edukasi seks pada anak atau sekedar memeriksa kondisi psikologis pelaku saja. Pornografi adalah masalah besar yang harus segera ditangani dan diselesaikan. Jika dibiarkan akan menambah panjangnya penyakit sosial di masyarakat, juga yang terpenting adalah nasab keturunan yang kian kacau. Apakah ini masalah individu? Tentu bukan. Untuk menciptakan atmosfer sosial yang sehat tentunya membutuhkan peran negara. Negara sangat berperan penting dalam menciptakan sistem sosial yang sehat dan bersih dari pornografi. Dengan demikian negara wajib  memberikan perlindungan hakiki pada anak.

Hanya saja di sistem sekuler ini, prinsip kebebasan yang dianut masyarakat sangat kuat, seakan jadi batu penghalang. Menjadi dilema tatkala negara harus menjadi pelanggar kebebasan. Berbeda dengan Islam, untuk mengurangi pornografi, Islam memiliki konsep yang khas. 

Setidaknya ada dua hal untuk mengurangi pornografi. Pertama, menerapkan syariat yang melindungi tata sosial. Kedua,  menerapkan politik yang melindungi masyarakat dari konten pornografi.

Dalam sistem Islam, negara mengatur tata cara pergaulan antara laki-laki dan perempuan.  Salah satunya tidak campur baur antara laki-laki dan perempuan terkecuali dalam muamalah, pendidikan dan kesehatan. Islam juga menjaga agar laki-laki dan perempuan sama-sama menjaga kemuliaan dan kehormatan demi mewujudkan tata sosial yang sehat. Negara juga melindungi masyarakat dari informasi dan visualisasi media yang mengacaukan sistem sosial masyarakat. Selain itu, hukum Islam yang lengkap, tegas dan keras tentu akan semakin efektif untuk mencegah dan mengatasi seluruh masalah pornografi.

Dengan sistem Islam akan terwujud sistem pergaulan yang sehat dan generasi yang terlindungi dari hal-hal negatif yang merusak. Wallahu a'lam bish shawwab.

Oleh: Ummu Nizam
Sahabat Tinta Media 

Badai PHK Terus Mendera, Apa Solusinya?

Tinta Media - Pemutusan hubungan kerja terus terjadi dari waktu ke waktu. Begitu banyak perusahaan menetapkan kebijakan demikian, karena biaya produksi terlampau tinggi.

Ekonomi Kian Sulit

Hasil penelitian dalam Laporan Talent Acquisition Insights 2024 oleh Mercer Metti menyatakan bahwa 69% perusahaan di Indonesia tidak melakukan penambahan pekerja (karyawan) (detiknews.com, 28/4/2024). Pembekuan perekrutan ditetapkan sejak tahun 2023 lalu. Hal ini terjadi lantaran adanya kekhawatiran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran. 

Angka tersebut cenderung lebih tinggi daripada rata-rata global sebesar 50%. Data tersebut menyebutkan bahwa perusahaan besar menyumbang sekitar 67% dari pembekuan penerimaan karyawan tersebut. Perusahaan yang melakukan pembekuan rekrutmen antara lain adalah perbankan, perhotelan, dan farmasi.

Meskipun kebijakan tersebut telah ditetapkan, PHK tetap tidak mampu terhindarkan. Dari hasil survei, sebanyak 23% perusahaan di Indonesia telah melakukan PHK, sementara rata-rata global sebesar 32%. 
 
Tingginya angka PHK juga dipengaruhi penerapan AI (Artificial Intelegence) di beberapa perusahaan besar. Sehingga perekrutan tenaga kerja dianggap sebagai kebijakan yang tidak efektif dan tidak efisien bagi perusahaan. 

Dari sisi bisnis, kebijakan pembekuan rekrutmen untuk meminimalkan biaya produksi merupakan hal yang wajar terjadi. Karena konsep untung rugi menjadi satu-satunya konsep yang diadopsi suatu bisnis. Hanya saja, jika ditelisik dalam bahasan yang lebih luas, kebijakan tersebut akan berimbas langsung pada kehidupan masyarakat. Masyarakat akan semakin sulit mendapatkan pekerjaan yang layak. Sebelum kebijakan pembekuan tersebut ditetapkan, pekerjaan sudah sangat minim. Ditambah pemberlakuan kebijakan ini sejak tahun 2023, semakin mempersulit kehidupan ekonomi setiap individu. 

Masalah pengangguran semakin menjadi masalah yang membelit. Kasus yang terjadi semakin sistemik. Apalagi kebijakan tersebut segera diterapkan di perusahaan-perusahaan yang lainnya. Tentu saja, kehidupan rakyat semakin terbelit kesulitan. 

Potret kehidupan semacam ini merefleksikan hilangnya peran negara dalam pengaturan hidup setiap individu rakyat. Negara sama sekali tidak mampu menjamin kebutuhan dan kesejahteraan rakyatnya. Penguasa yang semestinya menjadi pelayan negara, justru malah angkat tangan dari setiap tanggung jawabnya. 

Parahnya lagi, negara justru menyalakan lampu hijau bagi para perusahaan asing untuk terus berbisnis dan berinvestasi di dalam negeri. Otomatis, kebijakan tersebut mendesak keberadaan perusahaan lokal. Kini, negara hanya bertindak sebagai regulator. Sekedar pembuat kebijakan yang tidak mampu bertanggung jawab pada urusan rakyat. Rakyat dipaksa mandiri demi memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Inilah bukti betapa buruknya sistem rusak yang kini terus diterapkan. Sistem kapitalisme sekularistik, hanya mengutamakan keuntungan materi tanpa memperhatikan kepentingan yang dibutuhkan setiap rakyatnya. Konsepnya yang sekuler pun semakin memperparah keadaan. Paradigma yang menjauhkan konsep agama dari kehidupan telah menetapkan bahwa rakyat hanyalah beban, bukan amanah yang harus diemban. Wajar saja, setiap kebijakan yang ditetapkan negara senantiasa mengecewakan rakyat. Rakyat terus dizalimi tanpa ada yang mengurusi.

Islam Solusi Nyata

Sistem Islam adalah satu-satunya harapan. Dalam sistem tersebut ditetapkan bahwa kepentingan rakyat adalah perihal utama yang wajib dipenuhi negara. 

Rasulullah SAW. Bersabda,
“Imam adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya” (HR Al Bukhari).

Islam merupakan satu-satunya ideologi yang memiliki pengaturan lengkap tentang urusan kehidupan. Segala aturannya disyariatkan atas dasar akidah Islam. Dan setiap aturan tersebut hanya mampu diterapkan dalam institusi khilafah Islamiyyah. 

Khilafah wajib menjamin setiap kebutuhan primer individu per individu rakyat. Mulai dari sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan penyediaan lapangan pekerjaan. Semua pembiayaan dibebankan pada negara yang ditetapkan dalam pos Baitul Maal sesuai ketentuan syara’. Dan semua kebijakannya dalam kebijakan khalifah. Kesejahteraan dan ketenangan rakyat menjadi satu-satunya tujuan kepengurusannya. 

Khilafah pun akan menetapkan kebijakan yang memperluas lapangan pekerjaan melalui optimasi sumber daya alam dan peningkatan edukasi sumber daya manusia secara berkesinambungan. Dengan demikian, lapangan pekerjaan akan luas tersedia. Negara pun akan meminimalisasi atau bahkan menihilkan setiap investor asing yang akan membuka lapangan pekerjaan di dalam negeri. Sehingga konsep ini akan menjaga lestarinya perusahaan di dalam negeri melalui mekanisme kemandirian dan kedaulatan negara. 

Berbagai strategi ini akan menjaga dan menstabilkan ekonomi dalam negeri. Pengusaha terjaga, hak pekerja pun tetap terpelihara. Konsep Islam-lah satu-satunya solusi nyata. Solusi yang harus sesegera mungkin diterapkan. Tanpa tapi tanpa nanti. Karena hanya dengannya-lah, tercurah rahmat dan berkah dari Ilahi. Wallahu alam bisshowwab.

Oleh: Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor

 

 

 


Kementerian Koperasi dan Nasib Usaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil

Tinta Media - Jika benar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) meminta warung Madura atau warung kelontong  skala kecil yang buka non-stop 24 jam agar tidak membuka warungnya selama 24 jam jelas menjadi tanda tanya besar. Ada apa di balik pelarangan yang mereka buat tersebut? 

Karena sepanjang pengetahuan kita kehadiran warung tersebut jelas tidak pernah  mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya sebab warung-warung tersebut tidak pernah menimbulkan kegaduhan dan kebisingan karena ada musik yang mereka bunyikan. Oleh karena itu jika di beberapa daerah ada yang memberlakukan  pengaturan jam operasional warung Madura tersebut agar tidak buka 24 jam jelas sangat mengherankan.

Kalau yang menjadi alasan mereka  adalah karena ada keluhan dari para pengusaha minimarket  maka  kebijakan pemerintah tersebut  sudah jelas sangat bias kepada kepentingan dari para pemilik kapital dan sangat tidak ada keberpihakan sama sekali  kepada rakyat kecil karena seperti kita ketahui warung-warung Madura yang jumlahnya sangat banyak tersebut  telah mampu menggerakkan ekonomi rakyat lapis bawah dan terbawah mereka telah bisa  memberikan lapangan pekerjaan kepada banyak orang terutama dari kalangan masyarakat setempat.

Bahkan tidak hanya sampai di situ warung-warung Madura tersebut juga menerima titip jual dari produk-produk yang di buat oleh UMKM terutama yang dibuat oleh usaha mikro dan ultra mikro yang itu jelas akan sangat sulit sekali untuk bisa masuk ke jaringan ritel modern atau minimarket karena  ketentuan yang mereka buat akan sulit sekali untuk bisa terpenuhi oleh pengusaha mikro dan ultra mikro serta kecil tersebut. Jadi kehadiran warung Madura yang buka 24 jam tersebut benar-benar telah membantu perputaran ekonomi di kalangan rakyat lapis bawah apalagi kalau mereka membutuhkan barang yang akan dia konsumsi tersebut di tengah malam sementara minimarket-minimarket yang ada sudah tutup maka dengan adanya  warung Madura yang buka 24 jam tersebut masyarakat  jelas sangat terbantu.

Lalu sekarang Kementerian Koperasi akan melarang warung Madura tersebut  untuk beroperasi 24 jam ? Alasan dan logika apa yang telah dipergunakan oleh kementerian koperasi untuk melarang mereka beroperasi 24 jam padahal kehadiran warung Madura ini tidak pernah membuat onar bahkan sangat membantu masyarakat terutama mereka-mereka  yang ada di lapis bawah. Oleh karena itu, bila kementerian koperasi tetap bersikukuh dengan sikap demikian maka nasib usaha ultra mikro, mikro dan kecil jelas akan terancam dan hal itu  jelas tidak sejalan  dengan amanat serta semangat dari konstitusi.

Oleh: KH Anwar Abbas (Ketua PP Muhammadiyah)

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab