Tinta Media

Senin, 06 Mei 2024

Sistem Mata Uang Dinar dan Dirham, Solusi Hadapi Melemahnya Rupiah

Tinta Media - Penyebab utama ketidakstabilan nilai mata uang dan inflasi tinggi adalah penggunaan sistem mata uang kertas tanpa kontrol dan tanpa backup yang disebut dengan fiat money. Hal ini menyebabkan terjadinya krisis ekonomi dan inflasi yang tak terkendali. Solusi untuk masalah ini adalah dengan menerapkan sistem mata uang dinar dan dirham, karena sejarah telah membuktikan bahwa bertransaksi menggunakan sistem mata uang dinar dan dirham relatif stabil karena nilainya disandarkan pada emas.

Baru-baru ini, nilai rupiah terhadap dollar melemah dan mencapai Rp 16.200 per dollar AS yang memiliki dampak yang cukup luas bagi masyarakat dengan memperburuk kondisi ekonomi dalam berbagai aspek. Harga produk akan semakin mahal, pengangguran juga makin lama dalam mencari pekerjaan, dan lain-lain.

Menurut Yusuf Rendy Manilet, seorang ekonom dari Center of Reform on Economic (Core), harga barang di pasaran dapat meningkat akibat pelemahan nilai tukar rupiah. Kenaikan harga barang impor dapat terjadi jika pelemahan nilai tukar rupiah terjadi dalam waktu yang lama. Beberapa industri di Indonesia masih membutuhkan bahan baku impor, sehingga biaya produksi dapat meningkat.
(Kompas.com.19/4/2024)

Meskipun ada banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya rupiah terhadap dollar, namun ketergantungan pada dollar sebagai mata uang dunia dan penggunaan mata uang kertas yang tidak didukung oleh emas menjadi penyebab utama. Spekulan valas dapat dengan mudah memanipulasi nilai mata uang kertas, sehingga menghasilkan ketidakstabilan dan kemelaratan.

Kondisi ini dapat terjadi karena saat ini dunia secara keseluruhan dibawah imperialisme Amerika Serikat. Ekonomi dunia di bawah sistem kapitalisme tidak stabil dan mengalami volatilitas. 

Fakta tersebut menunjukkan bahwa sistem kebijakan moneter saat ini memberikan duka bagi negara-negara berkembang, akibat inflasi yang kapanpun bisa menjadi masalah besar, terutama ketika negara mengimpor banyak bahan mentah untuk industri yang belum bisa diproduksi di dalam negeri seperti Indonesia, karena uang tidak bisa menjadi standar hitungan yang adil. 

Berdasarkan kenyataan tersebut, maka umat manusia harus berupaya keras untuk keluar dari lingkaran kezaliman sistem moneter tersebut dengan kembali menerapkan mata uang dinar emas dan dirham perak.

Sebab penerapan mata uang dinar emas dan dirham perak dimulai pada zaman Rasulullah dan para sahabatnya. Rasulullah Muhammad SAW telah menetapkan bahwa emas dan perak digunakan sebagai mata uang dan membuatnya sebagai ukuran sistem moneter untuk mengevaluasi barang-barang dan jasa. Ada Banyak keunggulan dari menggunakan dinar dan dirham, seperti mengurangi inflasi dan mewujudkan stabilitas ekonomi makro-mikro, mengurangi tindakan spekulatif, menyulitkan tindakan pemalsuan uang, dan sebagainya.

Sejarah juga telah membuktikan, akan kekuatan dalam kestabilan mata uang dinar dan dirham. Oleh karena itu, jika dinar dirham dijadikan standar mata uang, maka akan ada standar perimbangan terhadap mata uang dollar AS yang saat ini menjadi mata uang dunia. Dinar dan dirham hanya memiliki perannya sendiri karena mata uang dinar dan dirham memiliki nilai instrinsiknya. Selain itu emas dan perak merupakan sistem nilai tukar yang adil bagi seluruh umat manusia, Inilah bagian dari solusi menjaga kestabilan mata uang sehingga memberikan keadilan dalam perdagangan internasional dan memberi ketenangan bagi para investor dan bisnis. sehingga dapat menjadi solusi tepat bagi Indonesia maupun negara lainnya yang mengalami masalah ekonomi.

Namun, agar dapat mengubah sistem mata uang ke dinar dan dirham, dibutuhkan peran Negara dalam membuat regulasi dan kebijakan yang mendukung penggunaan dinar dan dirham sebagai mata uang resmi. Sosialisasi dan edukasi harus diberikan kepada masyarakat tentang penggunaan dinar dan dirham sebagai alat tukar yang adil sekaligus dapat menghindarkan dari krisis moneter.

Kerjasama antara negara-negara muslim juga perlu dilakukan dalam mengadopsi sistem ini untuk mencapai penggunaan dinar dan dirham yang merata dan luas. Oleh karenanya peralihan ke sistem mata uang dinar dan dirham membutuhkan waktu dan kerja sama yang didukung oleh regulasi dan pemerintahan yang kuat seperti negara yang memiliki sistem Islam yang mencakup pedoman hidup yang komprehensif, dan mencakup seluruh aspek kehidupan. 

Dan jika Islam di terapkan niscaya bukan hanya penduduk indonesia namun seluruh umat manusia bisa hidup lebih sejahtera. Hal ini tercermin ketika kejayaan pemerintahan Islam pada masa lampau dan tidak pernah terjadi krisis keuangan yang berkepanjangan seperti saat ini. Sebagai umat Islam yang peduli dengan keadaan negaranya, kita patut menyerukan perlunya kita menerapkan sistem Islam yang menyeluruh sehingga mata uang Dinar dan dirham dapat diterapkan. Wallahu'alam.

Oleh: Indri Wulan Pertiwi
Aktivis Muslimah Semarang 

May Day 2024

Tinta Media - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tanggal 1 Mei 2024 masih akan diwarnai dengan tuntutan Gerakan Serikat Pekerja/Buruh Indonesia yang konsisten menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 berikut semua peraturan turunannya. Dampak buruk Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, khususnya kluster Ketenagakerjaan, sudah mulai dirasakan oleh rakyat Indonesia. Undang Undang Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin, karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial. Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia), dalam keterangan pers tertulis memperingati Hari Buruh Internasional 2024. (01/05)

Mirah Sumirat mengungkapkan dampak buruk penerapan Undang Undang Cipta antara lain soal penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan.

ASPEK Indonesia menuntut Pemerintah melakukan revisi atas PP No. 51 Tahun 2023, dengan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota, dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

Dampak buruk yang lain dari Undang Undang Cipta Kerja adalah:

•               Sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas.

•               Sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.

•               Hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten.

•               Dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan.

•               Berkurangnya kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon dan penghargaan masa kerja.

•               Kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.

Selain meminta dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, Mirah juga menyampaikan tuntutan lain seperti  perlindungan hak berserikat di perusahaan karena masih banyak perusahaan yang anti terhadap keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan seiring dengan itu maka agar dilakukan pembenahan menyeluruh desk pidana perburuhan yang ada di kepolisian.

Selanjutnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh meminta agar di tahun 2024 ini Pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah lama mangkrak di DPR RI untuk menjadi UU.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga meminta Presiden Indonesia terpilih untuk secara sunguh-sungguh memberantas pungli dan korupsi karena menyebabkan terjadinya biaya tinggi di dunia usaha, yang tentunya berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.

Untuk itu Mirah juga memberikan pesan kepada Presiden Indonesia terpilih untuk menjalankan amanah konstitusi UUD 1945, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, salah satunya adalah amanah Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan, “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Karena yang terjadi hari ini adalah Pemerintah lebih memprioritaskan kesejahteraan bagi kelompok pemodal melalui Undang Undang Cipta Kerja.

Jakarta, 1 Mei 2024

DEWAN PIMPINAN PUSAT

ASOSIASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA

Mirah Sumirat, SE

Presiden                   

Sabda Pranawa Djati, SH

Sekretaris Jenderal

Sumber: PRESS RELEASE, ASOSIASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA (ASPEK INDONESIA), 1 Mei 2024

“MAY DAY 2024, GERAKAN BURUH MEMBERIKAN PESAN KEPADA PRESIDEN TERPILIH AGAR CABUT OMNIBUS LAW UNDANG UNDANG CIPTA KERJA DAN WUJUDKAN KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA!”

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab