Tinta Media

Selasa, 19 Desember 2023

Inilah Penyebab Terjadinya Ribuan Konflik Agraria



Tinta Media - Konflik agraria yang jumlahnya sampai 2710 sepanjang 2023, menurut Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnuwardana karena dorongan investasi dan dorongan pertumbuhan ekonomi.

"Ini karena dorongan investasi dan dorongan pertumbuhan ekonomi," tuturnya kepada Tinta Media, Jumat (15/12/2023).

Akibatnya, ujar Agung, terjadilah perampasan -perampasan yang difasilitasi oleh negara terhadap tanah-tanah rakyat sehingga menimbulkan konflik. 

"Ini menimbulkan hubungan negara dengan rakyat semakin tidak kondusif," ujarnya. 

Agung menilai, seharusnya tanah itu untuk kesejahteraan rakyat. "Ini tentu sangat miris," pungkasnya.[] Muhammad Nur

Dosa Besar, Ketika Menjadi Pemimpin Tidak Menjalankan Hukum Allah SWT



Tinta Media - Ulama Aswaja KH Rokhmat S. Labib menegaskan dosa besar ketika menjadi pemimpin yang tidak menjalankan hukum Allah SWT. 

"Apalagi dosa besar ketika menjadi pemimpin yang tidak menjalankan hukum Allah SWT," ujarnya dalam acara kajian tafsir Al Waie dengan tema Penyebab Mendustakan Hari Pembalasan dikanal Youtube Khilafah Channel Reborn, Rabu (13/12/2023).  

Karena ungkapnya, Allah sudah menegaskan dan menyebutkannya pelaku atau pemimpin yang jelas-jelas tidak menjalankan hukum Allah SWT itu dicap oleh Allah sebagai fa ulaa ika humudzalimun , fa ulaa ika humul fasikun , fa ulaa ika hummul kafirun (maka mereka adalah orang-orang yang dzalim,  maka mereka adalah orang-orang yang fasik, maka mereka adalah orang-orang kafir). 

Demikian juga lanjutnya, seorang pejabat atau pemimpin yang seharusnya mengurusi, memelihara, menjaga rakyat namun mereka (pejabat dan pemimpin) mengabaikannya. 

"Ibarat seperti penggembala, penggembala kalau melihat gembalanya laper, ya harus dicarikan makan. Tidak ada penggembala membiarkan gembalaannya laper diam saja," cetusnya. 

Begitu juga bebernya, ketika rakyat diancam, dicuri, dirampas tanahnya pemimpin harus siap melindungi. 

"Lha kalau pemimpin sudah begitu (abai pada rakyatnya), mudah memberikan rakyatnya kepada orang lain, malah tidak dikasih makan, punya malah dirampas, punya uang dikorupsi nah pemimpin seperti termasuk katagori itu (fa ulaa ika humudzalimun, fa ulaa ika humul fasikun, fa ulaa ika hummul kafirun )," tandasnya. [] Setiyawan Dwi.

IJM: Surat Edaran Pelarangan L68T Perlu Diapresiasi dan Didukung



Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana mendukung surat edaran terkait dengan larangan L68T yang dikeluarkan oleh Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM). 

“Pelarangan aktivitas dan penyebarluasan L68T bagi seluruh masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada perlu diapresiasi dan didukung. Jangan sampai di tolak," tuturnya dalam video: Surat Edaran Larangan L68T di Fakultas Teknik UGM, Kok Ada yang Nolak? melalui Youtube Justice Monitor Channel, Sabtu (16/12/2023). 

Agung menganggap kebijakan tersebut bagus, karena LGBT bisa mengundang murka Allah Swt., merusak moral bangsa dan menyimpang dari fitrah manusia. 

“Ini kebijakan yang bagus sekali, keberadaan kelompok LGBT jelas bisa mengundang murka Allah, merusak moral bangsa, dan menyimpang dari fitrah manusia,” ungkapnya. 

Agung menilai bahwa komunitas LGBT disinyalir masuk ke kampus dengan kelompok kajian atau diskusi ilmiah, sehingga menjadi ancaman serius yang membahayakan jika dibiarkan berkembang. 

“Kelompok LGBT ini tidak boleh dibiarkan berkembang dan diberi ruang dalam segala aktivitasnya,  apalagi disinyalir masuk ke kampus dengan kelompok kajian atau diskusi ilmiah, akhirnya marak dan menjadi ancaman yang serius bagi kampus juga bangsa sehingga sangat berbahaya apabila dibiarkan berkembang,” bebernya. 

Menurut Agung, kampus sebagai penjaga moral harus bisa menjaga nilai-nilai agama, nilai-nilai luhurnya dan mencegah LGBT muncul kembali. 

“Kampus sebagai penjaga moral semestinya harus bisa menjaga nilai-nilai agama, nilai-nilai luhurnya dan mencegah LGBT muncul kembali,” tuturnya. 

Menurutnya, tidak hanya berharap kepada kampus saja dalam mencegah berkembangnya LGBT, tapi juga harus ada upaya pemerintah melalui kekuatan politik dan hukum yang betul-betul melindungi umat dalam mengatasi semua dampak buruk LGBT. 

“Pemerintah melalui kekuatan politik dan hukum yang betul-betul melindungi umat termasuk kalangan kampus, harus mampu mengatasi semua dampak buruk dari perilaku ini. Termasuk pencegahan supaya yang beginian tidak muncul kembali bila tak mampu mengerem apalagi menghentikan korban-korban yang berjatuhan, lebih mengerikan lagi apabila LGBT berkembang menjadi gaya hidup,” jelasnya. 

Agung mengutip sabda Rasulullah SAW sebagai peringatan kepada semua untuk terus bergerak mendukung Fakultas Teknik UGM dan memberikan energi untuk melawan gerakan LGBT sampai level kebijakan negara. 

“La’anallaha man amila amala koumin lut, artinya Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, ini adalah pesan dari junjungan kita Kanjeng Nabi Muhammad saw, sadari ini semua terus bergerak,  dukung Fakultas Teknik UGM dan berikan energi untuk melawan gerakan LGBT sampai level kebijakan negara,” pungkasnya. [] Evi

Indonesia Darurat JUDOL



Tinta Media - Tidak hanya merebak di kalangan orang dewasa, kini judi online (judol) juga merambah kalangan anak di bawah umur. Data terbaru dari PPATK menyebutkan bahwa sebanyak 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online, 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar, dengan penghasilan di bawah Rp10.000. Para pelajar yang terlibat adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, dan mahasiswa. 

Dalam berjudi, mereka tidak perlu memasang taruhan atau deposit dalam jumlah besar. Dengan uang Rp10.000, mereka sudah bisa main judi. Caranya pun gampang, bisa dengan kirim pulsa, dompet elektronik, uang elektronik, bahkan QRIS.

Menurut data PPATK, transaksi judi online dari tahun 2017 hingga 2023 mencapai lebih dari Rp200 triliun. Budi Ari selaku menteri komunikasi dan informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI) mengatakan bahwa Indonesia saat ini sedang darurat judi online. Data tersebut dilansir dari laman Kemendikbud Ristek, Selasa (28/11/2023).

Kurniawan Satria Denta seorang dokter spesialis anak mengungkapkan bahwa ia tidak menyangka akan menangani anak yang kecanduan judi online. Selama ini, kebanyakan kasus yang ia tangani adalah kecanduan gim atau kesulitan dalam belajar.

Sungguh sangat miris dan memprihatinkan melihat kondisi saat tersebut. Bagaimana kondisi generasi kita ke depannya jika pikiran, akal, dan perilakunya sudah terkontaminasi dengan judi online?

Jelas, dampak dari judi online ini sangat luar biasa membahayakan generasi dan menghancurkan bangsa dan negara. 

Dengan maraknya judi online di kalangan anak di bawah umur ini, tentu ada beberapa faktor yang menjadi penyebab. Hal ini wajib mendapatkan penanganan serius dari berbagai pihak, terutama oleh negara.

Yang pertama, faktor dari keluarga. Orang tualah yang memegang peran utama dalam mendidik anak, tetapi di zaman sekarang, orang tua mendapat tantangan berat dalam mendidik anak. Pada saat ini, anak-anak tumbuh di era digital yang serba bebas, ditambah sistem pendidikan sekuler yang tidak membentuk kepribadian anak yang berakhlak mulia. 

Awalnya, bisa jadi si anak bermain game, kemudian coba-coba ke judi online. Dari yang awalnya coba-coba, menjadi senang kemudian berubah menjadi kecanduan. Apalagi di zaman sekarang, sarana dan fasilitas sangat mudah mereka jangkau dan tanpa pendampingan orang tua juga. 

Perilaku buruk yang bisa ditimbulkan dari kecanduan pada judi online ini di antaranya, hidup lebih boros, stres, depresi, berbuat kriminal, menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang, lebih mudah emosional, dan yang paling fatal bisa melakukan aksi bunuh diri. Nauzubillah

Kedua, faktor masyarakat atau lingkungan setempat. Tak heran, sistem kapitalis saat ini telah membuat masyarakat lebih bersifat individualis, mempunyai rasa peduli yang rendah sehingga tidak mau ikut campur dalam urusan orang lain. Masyarakat tidak terbiasa untuk menyeru terhadap yang makruf dan mencegah kemungkaran.

Sebagai contoh, apabila ada orang tua melihat anak orang lain sedang bermain judi online, maka orang tua tersebut akan acuh saja, tidak mau menegur, bahkan bisa jadi berkata,"Biarkan saja dia seperti itu, yang penting anakku tidak seperti itu."

Ketiga, faktor negara. Pratama Persadha, pengamat pengamanan siber dari Comunication and Information System security Research Center (CISSReC) mengatakan bahwa pemerintah harus menyeriusi persoalan ini karena target judi online bukan hanya orang dewasa, tetapi generasi muda. Jika hal ini dibiarkan, Pratama meyakini bahwa masa depan generasi muda akan hancur. (BBC Indonesia, 27/11/2023)

Beginilah jadinya ketika aturan Islam sudah tidak lagi diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Judol adalah salah satu contoh fakta kerusakan yang terjadi di negeri ini. Inilah potret kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.

Padahal, ketika sistem Islam diterapkan, seluruh akses judi online yang ada di masyarakat akan ditutup. Negara juga akan menutup konten yang berisi keharaman dan mengajak kepada kemaksiatan.

Selain itu, negara akan memberikan sanksi hukum kepada para pelaku kemaksiatan agar mempunyai efek jera.
Negara juga akan menjamin kebutuhan pokok rakyat terpenuhi sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk bermain judi online karena kesulitan ekonomi.

Dengan penerapan Islam kaffah, akan terwujud individu atau pribadi yang bertakwa, masyarakat yang senantiasa berdakwah, dan negara yang amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab terhadap rakyat. 

Wallahu 'alam.


Oleh: Wanti Ummu Nazba
Muslimah Peduli Umat

Miris, Judi Online pada Anak Semakin Marak



Tinta Media - Maraknya judi online tidak hanya menjerat orang dewasa, tetapi juga pada anak di bawah umur. Anak usia sekolah dasar didiagnosisi kecanduan judi online dari konten live streaming. Streamer gim secara terang-terangan mempromosikan situs judi slot.

Laporan terbaru PPATK menemukan 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online. Sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar yang jenjang pendidikannya SD, SMP, SMA, dan mahasiswa. (BBC Indonesia).

Menurut data PPATK, saat ini cukup memasang taruhan dengan deposit Rp10.000 mereka sudah bisa berjudi. Cara depositnya pun mudah, bisa dengan kirim pulsa, dompet elektronik, dan uang elektronik.

Dikutip dari laman Kemendikbudristek, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI) Budi Arie mengatakan bahwa saat ini Indonesia sedang darurat judi online. Banyak anak dan remaja yang terjerat judi online. 

Anak-anak dan remaja terjerat judi online merupakan masalah besar, sebab akan berdampak pada rusaknya generasi masa depan bangsa. 

Ada beberapa dampak jika anak-anak terjerat judi online. Pertama, kecanduan. Kedua, ekonomi menurun. Ketiga, kesehatan mental terganggu. 

Pemain menjadi lebih emosional dan stres akibat kecanduan, apalagi kalah dalam permainan. Hal tersebut juga berdampak pada konsentrasi belajar anak. Akibatnya, belajar anak semakin menurun.

Hal ini terjadi karena beberapa faktor, yaitu: keluarga, lingkungan maupun masyarakat, dan negara. Sistem yang diterapkan saat ini rusak. Selain karena sistem pendidikannya yang sekuler, tidak mampu membentuk karakter mulia, juga karena peran orang tua dalam mendidik anak-anak. Ini memiliki tantangan berat. 

Anak-anak tumbuh di era digital yang serba bebas. Penggunaan gawai (handphone) tidak terkontrol sehingga bebas mengakses segala hal. Inilah yang menjadi salah satu penyebab anak terjerat judi online.

Faktor lingkungan atau masyarakat di sistem sekuler kapitalisme menjadikan masyarakatnya individualistis. Rendahnya rasa peduli terhadap sesama menjadikan masyarakat enggan terlalu mencampuri urusan orang lain, enggan saling menasihati, menyerukan kebaikan, dan mencegah kerusakan. 

Adapun komitmen negara dalam menyelesaikan masalah perjudian, dinilai kurang kuat, ditambah lemahnya penegak hukum sehingga tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kriminal. Hal ini karena dalam sistem sekuler kapitalis standar perbuatan manusia disandarkan pada asas manfaat. Selama masih menganggap judi online membawa maslahat atau menguntungkan, sah-sah saja untuk dilakukan. Mestinya, standar perbuatan seorang muslim adalah halal dan haram sehingga wajib meninggalkan keharaman tersebut.

Dalam Islam, apa pun bentuknya, judi adalah haram. Allah berfirman, “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Negara dalam Islam memiliki mekanisme untuk mengatasi perjudian, yaitu dengan melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam yang kuat kepada umat melalui sistem pendidikan Islam. Negara melindungi akidah umat, juga dari berbagai aktivitas yang haram hingga merasa takut kepada Allah untuk melakukan perjudian yang diharamkan. 

Begitu juga negara dalam Islam akan menjaga stabilitas ekonomi sehingga masyarakat akan stabil perekonomiannya hingga tidak tergiur dengan aktivitas perjudian.

Para penguasa dalam Islam akan menindak tegas pelaku  judi dan para penyedia fasilitas dengan hukum Allah yang pastinya akan memberikan efek jera bagi pelaku dan efek pencegahan, sehingga masyarakat tidak akan melakukannya lagi. Perjudian akan bisa diberantas hingga ke akar-akarnya jika sistem Islam yang terapkan di negeri ini, bukan sistem sekuler kapitalis.

Oleh: Nasiroh 
(Aktivis Muslimah) 
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab