Tinta Media

Jumat, 15 Desember 2023

Ironi Pengurangan Dana Bansos, Apakah Kesejahteraan Telah Tercapai?



Tinta Media - Bantuan Sosial atau bansos sebagai salah satu program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat telah menjadi program yang dijalankan pemerintah. Program ini tentu dinilai positif bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah yang masih mendominasi di Indonesia. Namun, anggaran untuk dana bansos bagi masyarakat tidak mampu telah dipangkas oleh pemerintah. 

Dikutip dari CNN Indonesia, pemerintah mengurangi dana bansos beras 10 kg dari sebesar 21,35 juta menjadi 20,66 juta untuk 690 ribu keluarga penerima bansos. Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani mengatakan, bahwa pengurangan dana bansos ini karena adanya koreksi data penerima berdasarkan validasi dari Kementerian Sosial. 

Dari data yang telah dikoreksi tersebut, disebutkan bahwa penerima bansos yang tercatat sebelumnya kini ada yang sudah meninggal dunia, ada yang berpindah lokasi, dan ada pula yang telah dianggap mampu sehingga tidak terhitung sebagai penerima bansos (cnnindonesia, 30/10/23). 

Alasan-alasan di atas yang menyebabkan pengurangan dana bansos sampai akhir penyaluran di tahun 2023 ini perlu dikritisi kembali. Pada realitasnya, jumlah orang miskin di Indonesia masih berada pada angka yang tinggi. Terhitung pada Maret 2023 berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah orang miskin di Indonesia sebesar 25,90 juta orang. Sehingga pengurangan dana bansos ini artinya mengurangi jumlah penerima bantuan dari pemerintah. 

Keluarga yang telah dianggap mampu sehingga tidak terhitung sebagai penerima bansos ini pun perlu dipertanyakan. Seberapa mampu kah keluarga-keluarga yang tidak terhitung sebagai penerima bansos ini? Apakah mereka benar-benar terbilang mampu untuk memenuhi kebutuhan mereka? Di saat indikator garis kemiskinan di Indonesia tahun 2023 adalah disebut miskin ketika pengeluaran per hari kurang dari Rp. 17.851. Artinya yang memiliki pendapatan per kapita per bulan kurang dari Rp. 535.547 masuk ke dalam kategori miskin. 

Pada realitasnya, dengan harga bahan pokok yang serba naik dan tuntutan kehidupan yang lain, suatu keluarga pun tidak akan cukup memenuhi kebutuhan hanya dengan pendapatan lebih dari 500 ribu per bulan. Namun, berdasarkan indikator garis kemiskinan, mereka tidak lagi mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah karena dinilai telah mampu. 

Beginilah ironisnya program bansos yang dikatakan menjadi program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Orientasi peningkatan kesejahteraan tidak benar-benar meningkatkan kesejahteraan karena indikator kesejahteraan tidak hanya dari faktor ekonomi saja, namun didukung oleh faktor-faktor lain. Akan tetapi kesejahteraan itu tetap masih belum dicapai saat ini. 

Islam memberikan gambaran konsep penyejahteraan masyarakat secara merata. Orientasi pemimpin di dalam Islam benar-benar untuk mengurusi urusan masyarakat hingga mencapai kata sejahtera. Lapangan kerja dibuka seluas-luasnya, didukung oleh fasilitas pendidikan yang didapatkan gratis bagi seluruh masyarakat. Fasilitas pelayanan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat semua diberikan secara gratis, yaitu pendidikan, kesehatan, keamanan, layanan publik, dan sebagainya. 

Hal ini didukung oleh sistem ekonomi yang mendanai negara secara mandiri dengan kas pemasukan yang banyak di dalam Islam. Sehingga pemasukan negara sangat cukup untuk memberikan pelayanan yang cuma-cuma bagi rakyat. Semua pengaturan ini didasarkan pada Al-Qur’an dan As Sunnah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Dengan Islam, kesejahteraan yang sesungguhnya dapat diwujudkan. 

Wallaahu a’lam bish shawwab.


Oleh: Fadhila Rohmah 
(Aktivis Muslimah) 

Pesta Demokrasi, Melahirkan Ruang Isolasi



Tinta Media - Tidak lama lagi bangsa Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi yaitu Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu diselenggarakan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah serta untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Pesta Demokrasi dalam sistem kapitalis, tentu tidak bisa dilepaskan dari ongkos politik yang tinggi alias mahal bagi siapa saja yang akan mencalonkan, terutama ketika masa kampanye tiba. 

Berdasarkan data, Rumah Sakit Umum Daerah Oto Iskandar Dinata, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat telah menyiapkan sekitar 10 ruangan isolasi bagi calon anggota legislatif (caleg) yang mengalami depresi akibat gagal pada Pemilu 2024. 

"Kita selalu menyiapkan ruangan dan tempat pemeriksaan untuk caleg-caleg yang mengalami stres setelah Pemilu, terutama bagi caleg-caleg yang kalah," kata Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa RSUD Otista Kabupaten Bandung dr. Marsudi, SP.KJ (K). 

Menurut dia, ruang isolasi ini untuk memberikan pelayanan kepada caleg yang mengalami gangguan jiwa usai menerima bahwa dirinya tidak terpilih menjadi anggota legislatif pada Pemilu 2024. 

Ruangan ini sengaja dipersiapkan karena ada beberapa caleg kadang-kadang bercita-cita terpilih, harapannya besar, namun kenyataannya gagal. 

Pada pemilu 2024 ini, RSUD Oto Iskandar Dinata menyiapkan lebih banyak ruangan isolasi, yang pada pemilu sebelumnya hanya tersedia 5 ruangan, pada tahun ini ditambah 5 ruangan baru sehingga menjadi 10 ruangan isolasi. 
(Jawapos.com, Senin 27/11/2023)

Mahalnya Biaya Politik dalam Sistem Kapitalisme

Dalam sistem kapitalisme, asas politiknya adalah sekuler yaitu memisahkan agama dari perpolitikan, sehingga setiap calon menghalalkan segala cara demi meraih kekuasaan. Siapa yang kuat, dia yang menang. 

Masa kampanye merupakan masa setiap calon mulai turun ke masyarakat untuk memperkenalkan diri, mereka akan memaparkan visi, misi dan program kerjanya masing-masing jika terpilih. Janji politik pun mulai ditebar seperti bantuan sosial, kesejahteraan, lapangan pekerjaan, pendidikan, dan lain-lain. Selain itu pencitraan pun dimulai dari mulai membagi-bagi kaos, membagi sembako, memperbaiki jalan, pasar murah, dan sebagainya. Semua dana untuk kegiatan di atas, keluar dari kantong pribadi masing-masing calon guna menarik simpati masyarakat dan mendapatkan suara masyarakat sebanyak-banyaknya. 

Inilah bukti, betapa mahalnya biaya politik di dalam sistem kapitalisme, para calon berani mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk meraih kekuasaan. 

Sistem Pemilihan di Dalam Islam

Berbeda halnya dengan sistem pemilihan di dalam Islam yang berasaskan akidah Islam. Di dalam Islam kekuasaan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga harus dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan syariat. Islam melarang  seorang pemimpin mengkhianati amanah. 

Allah SWT berfirman, 

ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّذِينَ آمَÙ†ُوا Ù„َا تَØ®ُونُوا اللَّÙ‡َ Ùˆَالرَّسُولَ ÙˆَتَØ®ُونُوا Ø£َÙ…َانَاتِÙƒُÙ…ْ ÙˆَØ£َÙ†ْتُÙ…ْ تَعْÙ„َÙ…ُونَ 

_"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.”_ *(QS Al-Anfal: 27).* 

Dengan berasaskan akidah Islam, pelaksanaan pemilihan pemimpin akan berjalan tertib, lancar dan penuh kebaikan, begitu pun saat berinteraksi dengan warga. Karena para calon dalam Islam sadar bahwa setiap perbuatannya dalam perpolitikan akan dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada manusia melainkan kepada Sang Pencipta yaitu Allah SWT. 

Maka dari itu para calon dalam sistem Islam akan memiliki profil jujur, bertakwa dan hati-hati dalam melakukan setiap perbuatan. Dengan demikian, pemilihan pemimpin dalam sistem Islam akan menghasilkan pemimpin-pemimpin amanah yang akan melayani rakyatnya dengan sepenuh hati, bukan pemimpin yang haus akan jabatan. 

Wallahualam bishowab.


Oleh : Agustriany Suangga
Aktivis Muslimah 

IJM: UU ITE Baru Masih Memuat Pasal Karet


 
Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menilai, revisi kedua  Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2016 yang baru disahkan masih memuat pasal karet.
 
"Undang-undang tersebut dinilai masih memuat pasal karet dan berpotensi digunakan sebagai alat kriminalisasi" tuturnya dalam video:  UU ITE Terbaru Menindas? Selasa (12/12/2023) di kanal Youtube Justice Monitor.
 
Ia khawatir, UU ITE ini akan digunakan dalam kepentingan-kepentingan politik dan kekuasaan.
 
“Alih-alih dihapus, pemerintah dan DPR justru menambah muatan pasal bermasalah itu. Pasal yang dimaksud pasal 27. Dalam pasal tersebut disisipkan dua pasal yaitu pasal 27a dan 27b. Pasal ini kerapkali digunakan dalam konteks kriminalisasi dan juga pembungkaman masyarakat," kritiknya.
 
Menurutnya,  beberapa pasal lain yang bersifat karet pada pasal 45 dan pasal 40 yang membuka kemungkinan pemerintah mengendalikan akses informasi. "Undang-undang ITE yang baru ini akan tetap membuat masyarakat takut mengemukakan pendapat dan berekspresi," imbuhnya.
 
Dalam penilaiannya, UU ini  menciptakan situasi-situasi penutupan partisipasi masyarakat terutama dalam konteks kebebasan berekspresi, berpendapat, dan menyampaikan pikirannya di ruang digital. "Ini berpotensi makin banyak yang dikriminalisasi," tambahnya.
 
Ia menilai, kalau dilihat dari segi penggunaan dan implementasi, UU ini akan berimplikasi terhadap jalannya proses politik terutama dalam konteks kampanye politik. "Pasal karet di UU ITE ini berpotensi digunakan untuk saling serang antar kubu dalam mengkriminalisasi pandangan lawan politiknya," ujarnya.
 
"Jadi UU ITE, apakah ini untuk mengontrol rakyat? Jika demikian, wajar tumbuh banyak penentangan dari akar rumput," pungkasnya.[] Ajira

Aktivis: Belum Ada Sanksi Tegas bagi Para Pelaku Pembakaran Hutan


 
Tinta Media - Aktivis Muslimah Ustadzah Herawati menilai, belum ada sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan di Kalimantan Selatan.
 
“Belum ada sanksi yang tegas bagi para pelaku pembakaran hutan,” tuturnya dalam video Blusukan Kru MMC [Kalsel]: Ratusan Ribu Warga Terkena ISPA  Akibat Kebakaran Hutan, Senin (11/12/2023) di kanal YouTube Muslimah Media Center.
 
Ia menyesalkan, demi menghemat biaya, jutaan hektar hutan dan lahan dibiarkan, dirusak untuk dilakukan pembakaran dan juga diberikan konsesinya kepada swasta.
 
"Nah, besarnya dan luasnya dampak yang diakibatkan oleh bencana kabut asap ini tentu seyogyanya  menjadi perhatian kita bersama. Jangan sampai demi kepentingan bisnis," harapnya.
 
Menurutnya, pemerintah harus melakukan langkah-langkah manajemen dan kebijakan tertentu. "Seperti melakukan mitigasi pra bencana dengan menggunakan berbagai iptek yang mutakhir, juga memberdayakan para ahli dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan bencana yang terjadi," ujarnya.
 
Ia berharap kabut asap dapat diantisipasi dengan baik. Jika pun terjadi bencana kabut asap akibat faktor alam, tidak berlarut-larut, sehingga tidak menyebabkan dampak negatif yang besar bagi masyarakat termasuk juga bagi kesehatan masyarakat.
 
“Di dalam Islam, pengelolaan hutan sebagai milik umum seharusnya dilakukan oleh negara untuk kepentingan rakyat. Negara juga harus mendidik dan membangun kesadaran di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan kelestarian lingkungan termasuk kelestarian hutan," tutupnya. [] Ajira.

Ruang Isolasi untuk Caleg yang Gagal Terpilih

Tinta Media - Pemilu 2024 tinggal beberapa bulan lagi, para calon anggota legislatif (caleg) sudah melakukan kampanya di mana-mana. Mereka berlomba-lomba mengambil hati rakyat dengan memberikan sembako, uang, kalender, kaos dan lain-lain, agar mereka menjadi caleg yang terpilih. Untuk membiayai kampanye tersebut para caleg harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai pihak.

Pemerintah daerah (pemda) juga ikut berperan dalam pemilu tersebut. Salah satunya dengan menyediakan rumah sakit-rumah sakit untuk menampung para caleg yang gagal pada pemilu 2024 nanti. Kondisi seperti ini sering terjadi di pemilu-pemilu sebelumnya. Ada sebagian para caleg yang mengalami gangguan kejiwaan dan harus mendapatkan penanganan dari para dokter spesialis kejiwaan maka pemda menyediakan rumah sakit untuk mengantisipasi hal itu terjadi.

Yang menyebabkan para caleg tersebut mengalami gangguan kejiwaan adalah yang pertama, karena tidak memiliki keimanan yang kuat di saat keinginannya tidak tercapai akan mudah putus asa. Setiap hal yang terjadi tidak disandarkan pada ketentuan Allah SWT. Yang kedua, tujuan utama para caleg ini tidak benar-benar untuk memperjuangkan kepentingan rakyat tetapi tujuannya adalah untuk kepentingan pribadi dan golongan. 

Maka dari itu, banyak sekali para calon legislatif yang menjadi stres ketika gagal pada pemilu, dan bagi caleg terpilih pun, mereka harus mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan sehingga banyak sekali para caleg terpilih melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan seluruh rakyat.

Sudah menjadi rahasia umum para caleg melakukan tindakan korupsi agar modal kampanye bisa kembali karena modal tersebut berasal dari pinjaman pribadi atau adanya pendanaan yang dilakukan pihak-pihak tertentu dengan berbagai kepentingan.

Dengan kondisi tersebut ketika tidak ada hukum yang menindak tegas akan mengakibatkan kerusakan dalam sebuah negara, para pemimpinnya lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan tertentu, rakyat akan terabaikan periayaahan terhadap rakyat menjadi tidak maksimal hanya janji-janji manis yang diberikan dan tidak ada perealisasian sehingga kehidupan rakyat semakin sengsara. 

Pemimpin sesungguhnya adalah orang-orang yang berakhlak mulia mempunyai keimanan yang tinggi taat kepada Allah dan Rasul-Nya, sehingga akan mengemban amanah dengan sungguh-sungguh karena atas kepemimpinannya itu akan diminta pertanggungjawaban kelak di Yaumil Akhir. Wallahua'lamhushowab.

Oleh: Indun Tri Parmini
Ibu Rumah Tangga
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab