Tinta Media

Rabu, 12 Oktober 2022

Kanjuruhan, Tragedi yang Tak Perlu Terjadi

Tinta Media - Tak ada yang menduga bahwa 1 Oktober 2022 menjadi tragedi mengerikan di Stadion Kanjuruhan. Lebih dari 130 orang meninggal sia-sia dan 100 lebih luka-luka akibat semprotan gas air mata saat Aremania turun ke lapangan karena protes kekalahan teamnya. Gas air mata tak hanya disemprotkan ke lapangan, tetapi juga ke tribun penonton di atas, akibatnya terjadi kepanikan untuk keluar stadion sehingga banyak yang terinjak-injak karena berdesak-desakan, pingsan, hingga meninggal.

Ketika kita mencermati fakta yang terjadi di lapang, kita bisa melihat bahwasanya tragedi ini seharusnya tak perlu terjadi jika:

Pertama, suporter tidak protes berlebihan. Dalam pertandingan, pasti ada pihak yang menang dan kalah. Harusnya semua bersikap sportif. Namun, hal itu tidak dimiliki oleh banyak suporter sepak bola di negeri ini, bahkan di seluruh dunia. Kematian suporter sepak bola di Kanjuruhan paling mengerikan tahun ini, hingga dunia pun banyak yang mengecamnya.

Kedua, tidak ada fanatik atau ashabiyyah, yaitu kebanggan yang berlebihan atas klub atau team kesayangan. Dalam Islam, ashabiyyah dilarang keras.
Rasulullah saw. bersabda:

“Tidaklah termasuk golongan kami barangs iapa yang menyeru kepada ashabiyyah (fanatisme kelompok). Dan tidaklah termasuk golongan kami barang siapa yang berperang atas dasar ashabiyyah (fanatisme kelompok). Dan tidaklah termasuk golongan kami, barang siapa yang terbunuh atas nama ashabiyyah (fanatisme kelompok).” (HR. Abu Dawud).

Ketiga, aparat kepolisian tidak bersikap represif dengan menyemprot gas air mata. Bahkan, FIFA sudah melarang penggunaan gas air mata untuk menghalau penonton bola.

Faktanya, tragedi Kanjuruhan mengakibatkan kurang lebih 125 orang meninggal dunia. Hampir seluruh korban jiwa merupakan suporter Arema FC.
Salah satu yang disorot dalam insiden Kanjuruhan adalah penggunaan gas air mata oleh polisi. 

Pasalnya, FIFA melarang penggunaan gas air mata di stadion. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Pelarangan penggunaan gas air mata dan senjata api tertulis dalam Pasal 19 b.

"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," begitu bunyi aturan FIFA. Kompas.com (3/10/2022).

Keempat, pihak penyelenggara menyiapkan akomodasi sebaik mungkin. Tiket yang dijual tidak boleh melebihi kapasitas stadion. Penyelenggara juga harus menyiapkan aparat keamanan yang siap melindungi jika ada pihak yang mencoba mengganggu dengan prosedur yang benar. Tidak ketinggalan petugas kesehatan yang cukup, jika ada yang memerlukan pertolongan.

Kelima, negara harus menyelidiki, bahkan menghukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut, seperti pihak penyelenggara  dan aparat yang bersikap represif. Jika memang terbukti bersalah, hukuman yang setimpal dan adil harus diberikan bagi siapa saja yang melakukan tindakan sewenang-wenang.

Beginilah negara dengan sistem  kapitalis, menjadikan olahraga sebagai lahan bisnis. Negara menjadi alat kepentingan oligarki. Aparat keamanan sering bersikap represif terhadap suporter yang dianggap membahayakan kepentingan mereka.

Berbeda dengan Islam, negara menjadikan olahraga sebatas aktivitas yang bermanfaat bagi kesehatan. Pertandingan olahraga bukan prioritas, bahkan bisa dilarang jika melupakan waktu buat ibadah, kerja, dan belajar. 

Sudah seharusnya kita menyadari bahwa negara kapitalis sering membuat susah dan merugikan, terutama rakyat bawah. Olahraga yang seharusnya menjadi kegiatan bermanfaat, justru melahirkan berbagai masalah.

Tidakkah kita rindu diterapkannya sistem lslam yang pasti sesuai dengan fitrah, memuaskan akal, dan menentramkan jiwa karena berasal dari Zat Pencipta alam semesta?
Allahu a’lam

Oleh: Umi Hanifah
Sahabat Tinta Media


Berbuat Baik dan Mengajak Kebaikan

Tinta Media - Orang yang baik pasti disenangi oleh banyak orang. Siapa yang tidak senang jika mempunyai teman atau tetangga yang baik, murah senyum, ramah, sopan, santun, dermawan, senang membantu, peka terhadap lingkungan dan lain-lain?

Akan berbeda, jika orang baik ini kemudian mengajak dalam kebaikan, menyerukan kebenaran, dan menentang kezaliman. Masyarakat akan berpikir yang sebaliknya, apalagi dalam sistem seperti sekarang ini. Orang yang lantang menyuarakan tegaknya Islam kaffah akan dilabeli teroris, radikal dan anti V4nz@ s!l4, sehingga orang takut dan enggan untuk mendekat.

Sebagaimana Kanjeng Nabi Muhammad saw. yang menjadi uswatun hasanah, sejak kecil beliau terkenal dengan sifat mulianya. Karena kejujurannya, beliau mendapatkan julukan Al Amin yang artinya dapat dipercaya. 

Namun, saat wahyu turun, beliau mendapatkan perintah untuk menyampaikan Islam. Adapun yang dibawa oleh beliau adalah Islam sebagai ideologi (akidah yang memancarkan segenap aturan), yang akan mengatasi berbagai problematika hidup manusia, mulai dari masuk kamar mandi hingga urusan bernegara. Sontak semua langsung berbalik arah. 

Bukan hanya berbalik arah, bahkan memusuhi Kanjeng Nabi, melabelinya dengan sebutan 'gila' dan 'tukang sihir', melakukan penyiksaan terhadap para sahabat, dengan harapan agar Kanjeng Nabi berpaling dan meninggalkan dakwahnya. Apakah Kanjeng Nabi berhenti untuk bersikap baik dan tidak lagi mengajak kebaikan (dakwah)?

Tidak, sama sekali tidak. Berbagai macam kesulitan yang beliau dan para sahabat alami begitu berat, laksana memikul gunung yang menjulang tinggi. Berbagai penganiayaan, pembodohan, dan penyiksaan terus dilayangkan oleh kafir Quraisy. Dalam kondisi yang demikian, keimanan Kanjeng Nabi dan para sahabat terhadap Allah Swt. justru semakin kokoh. Mereka tetap terus melanjutkan dakwah untuk memengaruhi dan mengajak masyarakat dengan cahaya Islam, serta meluluhlantakkan berbagai kezaliman yang ada.

Oleh karena itu, sebagai umatnya dan mengaku mencintainya, sudah seharusnya kita mengikuti jejak langkahnya, yaitu berdakwah. Kita menyeru kepada kebajikan, menegakkan kebenaran, dan menentang berbagai bentuk kezaliman.

Meskipun berbagai macam ujian dan cobaan akan kita jumpai, mulai dari anak, suami, ekonomi, bahkan mungkin harus dikucilkan, jangan sekali-kali menyurutkan langkah di jalan dakwah dan perjuangan ini hingga ajal menjemput kita dalam keadaan husnul khotimah dan syahid di jalan-Nya.

Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an Surat Ali 'Imran ayat 104, yang artinya, _"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Dan merekalah orang-orang yang beruntung."_

Oleh: L. Nur Salamah
Sahabat Tinta Media

SIAPA YANG BERSEDIH DENGAN KELAHIRAN NABI MUHAMMAD ﷺ?

Tinta Media - Imam al-Hafizh Ibnu Katsir Berkata Dalam Kitab Al-Bidayah Wa An-Nihayah Bab Malam Kelahiran Rasulullah shallallahu àlaihi wa sallam,

انَّ ابليس رنَّ اربع رنَّات: حين لُعِنَ وحين اهبط وحين وُلِدَ رسول اللّٰه صلى الله عليه وسلم وحين انزلت الفاتحةُ. 

"Bahwa Iblis menangis histeris empat kali: ketika dilaknat, ketika diusir dari surga, ketika dilahirkan Rasulullah shallallahu àlaihi wa sallam, dan ketika diturunkan surat al-Fatihah."

Berbahagialah alam semesta menyambut kelahiran Rasulullah sang pembawa kabar gembira, penebar rahmat, pemersatu umat. Rasa bahagia ini adalah sesuatu yang sangat manusiawi ketika seorang mengingat kenikmatan yang Allah berikan pada seorang Muslim.

Namun dua kelompok jahat bersedih: Pertama adalah Iblis dan sekutunya, karena mereka tahu bahwa kelahiran Rasulullah shallallahu àlaihi wa sallam akan membawa keberkahan dan petunjuk pada umat manusia, yang secara otomatis akan menghalangi misi jahat Iblis.
 
Kedua, orang-orang Yahudi. Mereka resah ketika mengetahui kelahiran Rasulullah shallallahu àlaihi wa sallam, seperti yang telah Allah kabarkan di dalam al-Quran aurat al-Baqarah. 

Jika kita galau, sedih, murung, hilang rasa bahagia dengan datangnya bulan kelahiran Baginda Rasulullah shallallahu àlaihi wa sallam, bulan Rabi'ul Awwal, maka hal itu mirip perasaan dari dua makhluk yang bersedih dengan kelahiran Rasulullah shallallahu àlaihi wa sallam.

Bagi yang telah berbahagia dengan kelahiran Rasulullah, hendaknya meningkatkan peneladanan pada Beliau secara maksimal, sehingga kita pun dapat membahagiakan Rasulullah shallallahu àlaihi wa sallam. Hal itu dilakukan dengan menjalankan syariatnya.

Rasulullah berwasiat kepada umatnya untuk berpegang teguh pada al-Qur’an dan al-Sunnah, menjadikannya sebagai pedoman hidup:
 
«يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ فَلَنْ تَضِلُّوا أَبَدًا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ»
 
“Wahai umat manusia, sesungguhnya aku telah meninggalkan bagi kalian apa-apa yang jika kalian berpegang teguh pada keduanya, maka tidak akan tersesat selama-lamanya yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR. Al-Hakim, al-Baihaqi dan lainnya)
 
Hadits ini mengandung pesan umum bagi manusia, mencakup kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara, sebagaimana ditunjukkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya secara praktis. 
 
Wasiat Rasulullah ini, mengandung perintah fardhu untuk berpegang teguh terhadap al-Qur’an dan al-Sunnah, mencakup kewajiban menjadikan keduanya sebagai dasar negara dan hukum perundang-undangan, mencakup aspek politik dalam negeri maupun luar negeri, fardhu dengan petunjuk (qarînah) adanya janji keselamatan dari kesesatan, diperkuat dalil-dalil al-Qur’an dan al-Sunnah lainnya.

Ya Allah tanamlah rasa cinta pada sayyidina Muhammad di hati kami, anak kami, dan orang-orang yang mencintai kami, berkat kemuliaan Nabi-Mu dan kekasih-Mu Muhammad shallallahu àlaihi wa sallam.

Jangan selipkan rasa sedih dan rasa enggan ketika menyambut seruan penerapan syariahnya. Hari ini Nabi sudah tiada, namun Beliau meninggalkan syariahnya untuk kita. Mencintai Nabi sama artinya dengan mencintai syariahnya. 

اللهم صل وسلم وبارك وكرم وعظم وترحم وتحنن على سيدنا ومولانا محمد وعلى اله وصحبه اجمعين

Ajengan Yuana Ryan Tresna
Mudir Ma’had Khodimus Sunnah Bandung 

===
> https://t.me/yuanaryantresna/
> https://fb.com/yuanaryantID/
> https://instagram.com/yuanaryantresna/

BABAK BARU IJAZAH PALSU JOKOWI, MASUK GUGATAN PENGADILAN SEBAGAI OBJEK PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN PANGGILAN POLISI TERHADAP GUS NUR

Tinta Media - Adinda Ahmad Khozinudin beberapa hari yang lalu menghubungi, menerangkan Gus Nur melalui podcastnya meminta pertolongan kepada siapapun lawyer yang bisa menolong Bambang Tri. Ini terkait materi ijazah palsu Jokowi yang diangkat sebagai objek Mubahalah dibawah kitab Suci al Qur'an.

Bukan main-main, Bambang Tri siap menerima laknat dan azab Allah SWT jika apa yang ditulisnya di Buku Jokowi Undercover II bohong. Sebaliknya, siapapun yang menuduh Bambang Tri bohong soal Ijazah palsu maka harus siap menerima laknat dan azab Allah SWT. Termasuk Jokowi.

Saya tidak terlalu berkepentingan dengan materi Mubahalah Bambang Tri. Namun, terkait Ijazah Palsu Jokowi, hal ini jelas perkara besar, terkait eksistensi dan legalitas Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.

Bukan hanya Bambang Tri, seluruh rakyat Indonesia sangat berkepentingan untuk memastikan jabatan Presiden diemban oleh orang yang berhak, yang memenuhi syarat. Atau dengan kata lain, kita semua berkepentingan memiliki Presiden yang sah, legal dan konstitusional dan memenuhi syarat.

Sebaliknya, seluruh rakyat Indonesia jelas tidak ingin memiliki Presiden yang tidak sah, ilegal dan inkonstitisional karena memiliki dan menyerahkan ijazah palsu dalam proses pencalonan. Mengingat, dalam ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, syarat untuk menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia secara tegas disebutkan :

“berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”

Karena masalah ini sangat krusial, saya meminta kepada adinda Ahmad Khozinudin bersama tim agar segera menindaklanjuti permintaan Gus Nur. Dan Akhirnya, pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2022, persoalan ijazah palsu Jokowi ini sudah masuk sebagai materi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara :592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dengan demikian, masalah ijazah palsu Jokowi status quo menjadi materi pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saya merasa hal ini penting untuk disampaikan kepada publik, agar perkara ijazah palsu ini diuji oleh lembaga pengadilan dan agar dapat dijadikan dasar untuk mengoreksi jabatan Presiden Jokowi yang baru akan berakhir tahun 2024.

Namun anehnya, semalam (03/10), tidak berselang lama setelah kami mendapatkan nomor perkara gugatan siangnya, Gus Nur menelpon dan mengirimkan Surat Panggilan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. *Tidak dijelaskan materi atau peristiwa apa yang dipersoalkan dalam Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/231/X/2022/Ditsiber.*

Dalam surat panggilan hanya disebut agar hadir sebagai saksi, pada kamis 06 Oktober 2022, sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946, pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan pasal 156a KUHP.

Saya tidak dapat memastikan atas dasar apa Gus Nur dipanggil. Gus Nur juga tidak mendapatkan penjelasan, baik dari surat panggilan maupun penyidik yang datang. Hanya, penyidik sempat masuk studio Gus Nur dan mengambil foto.

Namun, saya ingin tegaskan jika panggilan Bareskrim Mabes Polri dilakukan sehubungan dengan materi podcast Gus Nur yang mengangkat tema Ijazah palsu Jokowi dalam Mubahalah Bambang Tri, saya ingatkan kepada semua pihak termasuk Bareskrim Mabes Polri bahwa masalah Ijazah Palsu Jokowi telah menjadi objek perkara sebagai materi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara :592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Sehingga, saya himbau kepada seluruh pihak agar menghormati proses di pengadilan dan menunggu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Saya kira, tulisan ini cukup sebagai pengantar, perlu juga disadari oleh Presiden Jokowi khususnya dan para pendukungnya juga Buzer2 nya bahwa masuknya perkara ijasah palsu ini ke pengadilan merupakan daya tolong tersendiri , karena sudah teruji secara legalitas misalnya ijasah nya Jokowi TIDAK PALSU , kan ini sangat bagus buat Presiden Jokowi , jadi kenapa harus KETAKUTAN atau PANIK ??? Sementara pernyataan hukum lengkap terkait gugatan Ijazah Palsu Jokowi, akan disampakan bersama Tim dalam siaran pers, pada hari Rabu, tanggal 04 Oktober 2022, pukul 19.30 WIB.[].

Oleh: Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si.
Ketua Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono (Penulis Buku Jokowi Undercover)

PERISTIWA KM 50 BELUM PERNAH DIADILI, PENJAHAT YANG MELAKUKAN PELANGGARAN HAM BERAT MASIH BEBAS BERKELIARAN

Tinta Media - Saat berdiskusi dengan Mbak Rahma Sarita dalam program 'Dark Justice' Realita TV (22/9), penulis tegaskan bahwa pelanggaran HAM berat pada peristiwa KM 50 belum pernah diadili. Sementara putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan putusan onslag (lepas), yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung hanyalah dagelan saja.

Kalau ada yang bertanya, apakah penulis puas dengan putusan KM 50 pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi MA? Jawabnya, penulis tidak peduli. Bagaimana mungkin penulis peduli pada sidang dagelan yang tidak mengadili peristiwa sesungguhnya?

Putusan PN Jakarta Selatan tidak pernah mengadili peristiwa yang sesungguhnya. Peristiwa KM 50 adalah peristiwa pelanggaran HAM berat yang harus diadili dalam Pengadilan HAM berdasarkan UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Fakta-fakta hukumnya sangat gamblang, sebagaimana ditulis dalam Buku Putih Pelanggaran HAM berat pembunuhan 6 pengawal HRS yang diterbitkan oleh TP3.

Putusan PN Jalarta selatan hanya mengadili perkara pembunuhan biasa, berdasarkan pasal 338 KUHP. Putusannya juga memberikan pembenaran dan permaafan kepada pelakunya, sehingga divonis onslag (lepas).

Lalu peristiwa sesungguhnya apa?

Peristiwa yang sesungguhnya adalah pelanggaran HAM berat, sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat (1) dan (2) jo pasal 104 ayat (1) UU No 39/1999 tentang HAM. Adanya unsur penghilangan paksa (enforced disappearance), dan penyiksaan (torture) serta pembunuhan atau eksekusi diluar putusan pengadilan (extra judicial killing), yang dilakukan oleh state actor adalah bukti nyata telah terjadi pelanggaran HAM berat pada peristiwa KM 50.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum pernah mengadili perkara penghilangan paksa (enforced disappearance), dan penyiksaan (torture) serta pembunuhan atau eksekusi diluar putusan pengadilan (extra judicial killing) dalam kasus KM 50. Jadi, *bagaimana mungkin kita bisa percaya pada pengadilan yang tidak mengadili perkaranya ? karena itu, sidang KM 50 pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanyalah sidang dagelan yang punya visi hanya untuk menutup kasus KM 50 dengan putusan Onslag.*

Lalu apa tujuan penulis bersama sejumlah Advokat mendatangi Mabes Polri?

Menagih janji. Ya, menagih janji Kapolri untuk membuka kasus KM 50 dengan novum yang telah kami serahkan. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas peristiwa KM 50 berdasarkan UU No 26/2000 tentang pengadilan HAM, dengan menggandeng Komnas HAM yang belum pernah melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat pada peristiwa KM 50.

Kami juga meminta Kapolri membentuk Timsus dah Itsus untuk menyelidiki soal adanya dugaan Obstruction Of Justice pada kasus KM 50. Mengingat, dalam kasus yang menyebabkan hilangnya 6 nyawa 6 pengawal HRS, tidak ada satupun anggota polisi yang dipecat. Tidak ada pula yang diproses hukum. 

Padahal, pada kasus Brigadir Josua yang hanya satu nyawa, ada 93 polisi diperiksa, sebagian ada yang dipecat, ada juga yang disanksi, hingga proses hukum karena melakukan Obstruction of Justice.

Kapolri juga harus mengaudit Satgasus Merah Putih yang diduga terlibat dalam peristiwa KM 50. Kata kunci keterlibatannya adalah Sambo. 

Semoga novum yang kami serahkan diproses, bukan dalam rangka mengajukan PK untuk perkara Yusmin Ohorella dan Fiqri Ramadhan berdasarkan pasal 263 KUHAP. Melainkan, untuk membuka kembali kasus KM 50 dengan perspektif telah terjadi pelanggaran HAM berat, sebagaimana diuraikan secara gamblang dalam buku putih. Pelaku kejahatannya hingga hari ini masih bebas berkeliaran.[].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Tim Advokasi Peristiwa KM 50

https://heylink.me/AK_Channel/
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab