Menag Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing, LBH Pelita Umat: Keterangan Reza Indragiri Dapat Dijadikan Alat Bukti - Tinta Media

Minggu, 27 Februari 2022

Menag Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing, LBH Pelita Umat: Keterangan Reza Indragiri Dapat Dijadikan Alat Bukti

https://drive.google.com/uc?export=view&id=180wfWvbAQPUpJz3yCwzzEV2y244V0GiV

Tinta Media - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. menilai keterangan atau pendapat Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel dapat dijadikan alat bukti untuk memproses dugaan tindak pidana atas pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan azan dengan gonggongan anjing.

“Jika berdasarkan Pasal 184 KUHAP, keterangan atau pendapat Reza Indragiri Amriel dapat dijadikan alat bukti setelah dimintai keterangan secara sah untuk memproses atas dugaan tindak pidana atas pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas,” tuturnya kepada Tinta media, Ahad (27/2/2022).

Menurutnya, dengan keterangan tersebut, minimal 2 (dua) alat bukti dapat terpenuhi yaitu keterangan ahli, video/petunjuk, keterangan pelapor-terlapor dan saksi-saksi pada waktu kejadian.

Chandra menilai, analisis Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri  Amriel  tentang  ucapan (anjing) Menag Yaqut, bahwa Menag  Yaqut  menggunakan langgam metafora sama dengan  ucapan (jin) Edy Mulyadi selaku tersangka ujaran kebencian. “Reza Indragiri Amriel punya kapasitas dan otoritas mengingat sebagai ahli atau pakar Psikologi Forensik, dengan latar belakang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia,” ujarnya.
Ia berharap, segera dilakukan langkah penyelidikan. “Bahwa dikhawatirkan akan menimbulkan asumsi, praduga, persepsi publik yang terkesan melindungi, maka alangkah baiknya untuk segera dilakukan penyelidikan,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :