Tinta Media - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. menilai keterangan atau pendapat Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel dapat dijadikan alat bukti untuk memproses dugaan tindak pidana atas pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan azan dengan gonggongan anjing.
“Jika berdasarkan Pasal 184 KUHAP, keterangan atau pendapat Reza Indragiri Amriel dapat dijadikan alat bukti setelah dimintai keterangan secara sah untuk memproses atas dugaan tindak pidana atas pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas,” tuturnya kepada Tinta media, Ahad (27/2/2022).
Menurutnya, dengan keterangan tersebut, minimal 2 (dua) alat bukti dapat terpenuhi yaitu keterangan ahli, video/petunjuk, keterangan pelapor-terlapor dan saksi-saksi pada waktu kejadian.
Chandra menilai, analisis Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel tentang ucapan (anjing) Menag Yaqut, bahwa Menag Yaqut menggunakan langgam metafora sama dengan ucapan (jin) Edy Mulyadi selaku tersangka ujaran kebencian. “Reza Indragiri Amriel punya kapasitas dan otoritas mengingat sebagai ahli atau pakar Psikologi Forensik, dengan latar belakang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia,” ujarnya.
Ia berharap, segera dilakukan langkah penyelidikan. “Bahwa dikhawatirkan akan menimbulkan asumsi, praduga, persepsi publik yang terkesan melindungi, maka alangkah baiknya untuk segera dilakukan penyelidikan,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun