Tinta Media - Merujuk pada konteks proyek bendungan Bener dikategorikan proyek strategis nasional (PSN), Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Dr. Suteki S.H., M. Hum. menilai konsekuensi proyek strategis ini seakan dipaksa segera terealisasi di tahun 2023.
“Melihat proyek ini Proyek Strategis Nasional maka pemerintah daerah, pemerintah pusat merasa karena sudah ditargetkan kira-kira tahun 2023 harus sudah dioperasikan maka yang di daerah itu seakan dipaksa agar segera terealisasi tahun 2023,” tuturnya dalam segmen Tanya Profesor: Bela Warga Wadas Pertahankan Hak Asasinya di kanal Youtube Prof. Suteki, Kamis (10/2/2022).
Ia mengatakan presiden itu sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 109 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Seperti yang kita ketahui, Proyek Strategis Nasional adalah proyek atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” katanya.
Ia berpendapat berdasarkan Perpres tersebut maka Bendungan Bener ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). “Termasuk dalam daftar PSN ini dan diharapkan bendungan ini bisa menyuplai air untuk di beberapa kabupaten, ada Purworejo sendiri, Kebumen, dan Kulon Progo Yogyakarta,” ujarnya.
Harus Ditunda
Namun, Prof. Suteki mengungkapkan proyek strategis nasional ini berdasarkan pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja. “Diketahui UU Cipta kerja ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Maka konsekuensinya proyek harus ditunda,”
“Mahkamah Konstitusi sudah memberikan amar kepada pemerintah supaya tidak melakukan atau menunda melakukan proyek-proyek atau kebijakan yang sifatnya strategis dan meluas. Mestinya kalau dengan konsekuensi MK itu sebaiknya proyek ini ditunda, tapi nampaknya pemerintah tidak demikian,” ungkapnya.
Menurutnya berlakulah hukum rimba yaitu tangan besi, sehingga terjadilah penguasa yang represif.
“Kemudian terjadilah yang kita saksikan, pengepungan kampung oleh ratusan bahkan ada yang menyebutkan ribuan aparat. Jelas terjadi kekerasan atau ancaman kekerasan. Dan kemarin memang terjadi penangkapan terhadap kurang lebih 60 orang. Dan 60 orang tersebut sudah dilepaskan pada hari Rabu, 9 Februari 2022,” pungkasnya.[] Ageng Kartika