Tinta Media - Peneliti Indonesian Justice Monitor (IJM) Luthfi Afandi menilai bahwa kondisi umat Islam pasca runtuhnya khilafah 101 tahun lalu dalam kondisi terpuruk dan memprihatinkan.
“Kondisi umat Islam pasca keruntuhan khilafah, 101 tahun yang lalu, sungguh berada dalam kondisi yang terpuruk dan sangat memprihatinkan,” tuturnya kepada Tinta Media, Sabtu (26/2/2022).
Dalam bidang politik, lanjutnya, dunia Islam terpecah menjadi lebih dari 50 negara bangsa (nation state) yang kecil dan lemah. Sehingga seringkali menjadi sasaran negara-negara kafir penjajah.
“Belum lagi, sistem politik yang diterapkan di berbagai negeri Muslim, yakni demokrasi dan monarchi, adalah sistem politik yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan tidak memberikan peluang syariat Islam bisa diterapkan secara kaffah,” paparnya.
Pun demikian dalam bidang ekonomi, kata Luthfi, sistem ekonomi yang diterapkan di berbagai negeri kaum muslimin adalah sistem ekonomi kapitalis, yang hanya mampu menyejahterakan segelintir oligarki, sementara rakyat hidup dalam kondisi yang sengsara.
“Jurang pemisah antara orang miskin dan orang kaya semakin lebar menganga,” imbuhnya.
“Dalam bidang hukum, sistem hukum yang diterapkan, adalah warisan kolonial penjajah. Produk perundangan yang dilahirkan, hasil dari perselingkuhan penguasa dan pengusaha, sehingga hanya menguntungkan pemilik modal saja,” bebernya.
Selain itu, menurut Luthfi, sistem di dalam hukum sekuler ini, keadilan hanya jadi isapan jempol belaka.
“Dalam bidang sosial budaya, umat Islam kehilangan identitasnya. Mereka lebih banyak berkiblat kepada budaya Barat yang merusak moral generasi bangsa. Panutan dan idola mereka adalah artis yang setiap hari mencontohkan pergaulan bebas, hedonisme, hura-hura,”tandasnya.
Luthfi menilai, saat ini, berbagai permasalahan terjadi karena tidak diterapkannya syariat Islam dan diterapkannya ideologi kapitalisme sekular di seluruh negeri kaum muslimin.
“Solusinya tidak lain adalah penerapan syariat Islam secara kaffah,” jelasnya.
Penerapan syariat Islam secara kaffah, jelas Luthfi, pasti akan membawa kebaikan dan keberkahan bagi seluruhnya. “Ini jaminan dari Allah SWT,” tegasnya.
“Sementara penerapan syariah secara kaffah tidak mungkin bisa dilakukan tanpa adanya sistem yang menerapkannya. Sistem itu tidak lain adalah sistem khilafah Islam,” tukasnya.
Luthfi memberikan alasan kenapa harus khilafah. Pertama, karena sistem ini merupakan warisan Rasulullah SAW. “Sepeninggal Rasulullah SAW, para sahabat mulia menerapkan sistem khilafah, yang intinya tidak lain adalah penerapan syariah Islam secara kaffah, persatuan dunia Islam dan penyebarluasan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia,”paparnya.
Kedua, secara empirik, sistem khilafah telah berhasil membawa dunia Islam dan kaum muslimin menjadi umat terbaik. “Kekuasaan khilafah selama lebih dari 13 abad telah membawa kebaikan dan keberkahan dalam seluruh aspek kehidupan,”pungkasnya. [] Irianti Aminatun