101 Tahun Tanpa Khilafah, FAKKTA: Sistem Kapitalisme Memberi Konsekuensi pada Kehidupan - Tinta Media

Sabtu, 26 Februari 2022

101 Tahun Tanpa Khilafah, FAKKTA: Sistem Kapitalisme Memberi Konsekuensi pada Kehidupan

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1xHdKKlHBU4Fbp-bJeFGztjw9we7iTYJ0

Tinta Media - 101 tahun pasca runtuhnya Khilafah, Peneliti Forum Analisis dan Kajian Kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Ishak menilai bahwa sistem kapitalisme telah memberikan konsekuensi terhadap kehidupan rakyat.

“Sistem kapitalisme telah memberikan dua konsekuensi terhadap kehidupan rakyat negara ini,” tuturnya kepada Tinta Media, Kamis (24/2/2022).

Pertama, sistem kapitalisme bertentangan dengan Islam sehingga secara syar’i sistem ini haram diterapkan. “Dengan demikian memiliki konsekuensi dosa bagi pihak yang menerapkannya dan bahkan kafir bagi yang meyakini bahwa sistem kapitalisme ini lebih baik dibandingkan sistem Islam,” jelasnya.

Kedua, dari sisi praktis, sistem kapitalisme telah gagal mensejahterakan seluruh rakyat negara ini. “Secara statistik, sebagai contoh masih ada 26 juta lebih penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan. Masih banyak dari mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka secara layak. Sementara itu, kekayaan alam negara ini, seperti komoditas pertambangan, kehutanan, dan kelautan yang sangat melimpah, namun kekayaan itu sebagian besar dinikmati oleh segelintir kapitalis swasta, baik domestik maupun asing. Kesenjangan itu juga terjadi di negara-negara kapitalisme lainnya,” ungkapnya.

Menurutnya, satu-satunya cara untuk menghilangkan kedua hal tersebut adalah dengan menerapkan Islam secara paripurna dalam satu sistem pemerintahan yang dikenal di dalam sejarah dan kitab-kitab fikih sebagai negara Khilafah Islam.

“Suatu sistem pemerintahan yang menerapkan seluruh syariat Islam secara menyeluruh. Syariat Islam merupakan wahyu Allah SWT yang Maha Adil dan Bijaksana, sehingga pasti akan memberikan kebaikan kepada manusia jika diterapkan, baik bagi penduduk muslim maupun non-muslim,” tegasnya.

Ia menyampaikan bukti diterapkannya Islam dengan melihat sejarah. “Jika berbicara bukti kebaikan penerapan Islam pada aspek ekonomi kaum muslim, maka harus kembali kepada sejarah penerapan Islam pada masa Khilafah Islam,” tuturnya.

Untuk membuktikannya, ia sampaikan beberapa contoh pada masa kekhilafahan. “Pada masa Khalifah Umar misalnya, kesehatan dan pendidikan digratiskan. Penduduk miskin dan setiap bayi mendapatkan santunan rutin dari negara,” ungkapnya.

“Pada Masa Umar bin Abdul Aziz, seperti yang diriwayatkan oleh Yahya bin Said, bahwa ia pernah diutus Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Namun, ketika hendak mendistribusikan zakat tersebut, ia tidak menjumpai seorang pun orang miskin, sehingga ia menggunakan zakat tersebut untuk membeli budak lalu memerdekakannya,” bebernya.

Muhammad Ishak menjelaskan bahwa kebijakan Islam dalam bidang ekonomi sangat lengkap dan rinci. “Mulai dari aspek kepemilikan harta, pengelolaannya, hingga distribusinya, yang termasuk di dalamnya bagaimana kebijakan fiskal dan moneter,” jelasnya.

Menurutnya, transaksi riba harus dihapuskan. “Dengan dihapuskannya transaksi riba maka sektor keuangan menjadi aman dari kegiatan eksploitasi pemodal atas para peminjam,” tuturnya.

Selain itu, ia menilai perlu adanya cara untuk menghilangkan instabilitas nilai tukar yang terjadi pada mata uang kertas. “Penggunaan mata uang emas dan perak akan menghilangkan instabilitas nilai tukar yang terjadi pada mata uang kertas,” paparnya.

Menurutnya, untuk menerapkan sistem ekonomi tersebut maka harus ada negara yang mengadopsi ideologi Islam sebagai landasannya. “Negara itulah yang disebut oleh para ahli fiqih sebagai Khilafah Islam. Mayoritas ahli fiqih menghukumi wajibnya penerapan sistem tersebut. Sistem pemerintahan tersebut telah berdiri sejak periode Nabi Muhammad saw hingga runtuh pada tahun 1924 di Turki dan masyhur diketahui oleh para intelektual muslim dan non-muslim,” bebernya.

“Sehingga tidak alasan untuk menolak ajaran tersebut kecuali pihak yang belum memahaminya dengan baik, maupun mereka yang memang benci dengan syariat Islam diterapkan,” tandasnya.[] Raras
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :