“Mayday! Mayday” Kondisi Buruh Darurat - Tinta Media

Kamis, 09 Mei 2024

“Mayday! Mayday” Kondisi Buruh Darurat

Tinta Media - Setiap tanggal 1 bulan Mei merupakan hari buruh Internasional (May Day). Kembali peringatan hari buruh ini selalu dimeriahkan dengan demo buruh yang terjun ke jalan. Merujuk konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekitar 48.000 hingga 50.000 buruh akan ‘mengepung’ Jakarta, untuk berdemo di Istana Negara dan Gelora Bung Karno. (detiknews, 1/5/2024)

Tahun ini buruh mengusung dua tuntutan utama yang diserukan yakni pencabutan omnibus Law UU Cipta Kerja dan outsourcing dengan upah murah (HOSTUM). Setiap tahun tuntutan yang disampaikan oleh buruh dalam demonya pun jika kita telaah merupakan hal yang sama yakni tuntutan yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan hidup. Namun, hal ini tidak akan pernah tuntas selama sistem kapitalis-sekuler masih menjadi sistem yang dipakai untuk mengatur kehidupan kita saat ini. Mengapa demikian? Karena kapitalis-sekuler yang berdiri atas asas pemisahan agama dari kehidupan sehingga standar dalam kehidupan hanya materi/keuntungan. Segala lini akan dijadikan lahan bisnis yang memberikan keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan hal lainnya. 

Hal ini terjadi ketika membahas masalah buruh. Tenaga kerja murah dengan memberikan keuntungan sudah pasti menjadi target utama kapitalis sehingga kehidupan buruh bukan menjadi perhatian selama kapital mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu tahun ke tahun kondisi buruh tidak akan pernah berubah dan persoalannya akan terus berulang kondisi buruh sudah dalam kondisi Mayday! Mayday! alias darurat. 

Islam Solusi Tuntas Buruh 

Persoalan buruh saat ini sebenarnya merupakan persoalan upaya pemenuhan kebutuhan serta meningkatkan kesejahteraan hidup. Salah satu cara memenuhi kebutuhan hidup adalah dengan bekerja. Namun, hal ini sulit didapat karena ketidaktersediaan lapangan pekerjaan sehingga pengangguran dimana-mana. Tekanan kehidupan yang semakin sulit pun membuat wanita dan anak-anak harus turut serta mengambil tugas mencari nafkah. 

Sedangkan yang sudah bekerja dihadapkan dengan persoalan gaji yang rendah atau murah sehingga tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Persoalan pekerja kontrak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) pun menjadi pil pahit yang dihadapi oleh pekerja/buruh saat ini. Inilah buah dari penerapan sistem kapitalis yang hanya mementingkan kepentingan para kapital. 

Oleh karena itu, persoalan buruh ini ada dua hal yang menjadi fokus perhatian yakni pertama permasalahan terpenuhinya kebutuhan hidup buruh serta kesejahteraan hidupnya. Yang kedua, permasalahan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh yang mencakup hubungan kerja, penyelesaian sengketa perburuhan dan sebagainya. Untuk persoalan pertama di sini dibutuhkan peran negara dalam mengurus urusan rakyatnya. Kebijakan negara semata untuk menyejahterakan rakyat. Salah satunya dalam penyediaan lapangan pekerjaan. Persoalan kedua diserahkan kepada pengusaha dan buruh. Namun negara tidak lepas tangan. Di sini negara berperan sebagai pengawas dan penengah jika tidak dapat terselesaikan dengan baik. Syariat Islam telah mengatur secara terperinci permasalahan ini dalam hukum-hukum yang menyangkut ijaratul ajir. Seluruh persoalan buruh akan terselesaikan dengan kembalinya manusia kepada fitrahnya yakni diatur dengan aturan sang khaliq yang   diterapkannya secara kaffah dalam institusi Daulah Khilafah Islamiyah.

Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.
Sahabat Tinta Media 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :