Tata Pelaksanaan Pengelolaan Sampah dalam Islam - Tinta Media

Minggu, 14 April 2024

Tata Pelaksanaan Pengelolaan Sampah dalam Islam

Tinta Media - Narator Muslimah Media Center (MMC) mengungkap tata pelaksanaan pengelolaan sampah dalam Islam. "Tata pelaksanaan pengelolaan sampah dalam Islam adalah sebagai berikut," tuturnya dalam video Khilafah Mampu Mengentaskan Persoalan Sampah Plastik di kanal YouTube Muslimah Media Center, Rabu (10/4/2024).

Pertama, pada level negara khilafah. Pemimpin negara Islam bertanggung jawab dalam menyelesaikan problematika seputar limbah. Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, "Seorang imam atau Khalifah adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepengurusannya," ujarnya.

Oleh karenanya, lanjutnya, secara prinsip, Khalifah wajib menetapkan kebijakan yang tepat dalam mata rantai industri kantong plastik dari hulu sampai hilir. Khalifah berhak memutuskan dibolehkan atau dilarangnya peredaran kantong plastik di dalam wilayah negara. "Namun jika Khalifah bukan pakar masalah ini, Khalifah wajib berkonsultasi dengan pakar di bidangnya untuk menimbang opsi mana yang paling bijak," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa jika bicara soal realitas fisik kantong plastik,  sebenarnya bukan masalah lingkungan. Seandainya di hulu sudah menginternalisasikan biaya pengelolaan limbah pada harga produksi dan di hilir terdapat sistem pengelolaan limbah yang mampu melenyapkan limbah plastik dalam bentuknya saat ini. Internalisasi biaya pengolahan limbah akan menyediakan dana yang kemudian dikumpulkan untuk membangun dan mengoperasikan fasilitas pengelolaan limbah plastik. "Hal ini tidak diterapkan dalam kapitalisme karena berarti biaya pokok produksi kantong plastik akan bertambah dan menurunkan margin keuntungan mereka," tukasnya.

Ia menjelaskan bahwa dana yang didapatkan dari internalisasi biaya pengelolaan limbah kemudian akan dialokasikan oleh khalifah untuk berbagai kebutuhan terkait pengelolaan limbah seperti pembangunan fasilitas pengolahan limbah kantong plastik dan membiayai operasionalnya. Dana ini juga dapat dijadikan insentif bagi komunitas atau individu masyarakat untuk menemukan teknologi pengolahan limbah plastik paling optimal termasuk untuk memitigasi limbah plastik yang sudah tersebar di biosfer. Salah satu alternatif teknologi yang dapat diterapkan oleh khalifah adalah plastic to oil conversion, mengingat plastik adalah polimer hidrokarbon maka plastik dapat di polimerisasi untuk kembali menjadi senyawa hidrokarbon. Dalam hal ini minyak atau gas sintetis proses ini dapat melenyapkan limbah plastik sekaligus meningkatkan nilai gunanya. Alternatif teknologi lain adalah insinerator plasma yakni limbah plastik dilenyapkan dengan sistem pemanas temperatur yang sangat tinggi tetapi cenderung boros energi. Khilafah juga menetapkan regulasi tentang pengelolaan limbah termasuk terkait pemisahan jenis limbah dan peta jalan utama alur pengelolaan limbah dari hulu hingga hilir serta pelarangan impor limbah plastik dari luar negeri. Regulasi ini wajib diterapkan secara konsisten dan setiap penyimpangan terhadap alur proses harus ditindak tegas. Sosialisasi ke masyarakat dilakukan secara masif oleh negara melalui berbagai sarana komunikasi baik tatap muka maupun daring, penyediaan sarana pemisahan limbah juga dilakukan di hulu, yakni dengan sistem pengelolaan limbah terpisah disediakan di hilir. "Penelitian lembaga riset negara dapat dialokasikan ke dalam pengembangan teknologi pengelolaan dan pengelolaan
limbah plastik," tambahnya.

Kedua, pada level masyarakat. Berbagai komunitas di tengah masyarakat dapat berperan membantu khilafah dalam berbagai bentuk. Mulai dari bantuan sosialisasi kebijakan, mengawasi alur pengelolaan dan pengolahan limbah serta mengajak individu dengan program pengurangan volume sampah sejenis zero waste. Komunitas bekerja sebagai
penyambung lisan dan peraturan dari khalifah ke unit-unit individual. "Masyarakat dapat pula melakukan riset dengan bantuan negara untuk menemukan teknologi tepat guna yang memiliki potensi dalam pengelolaan dan pengolahan limbah plastik secara efektif dan
efisien," bebernya.

Ketiga, pada level individu. Ketakwaan individu mendorong seseorang untuk memahami perintah Allah Subhanahu Wa Taa'la terkait tidak membahayakan lingkungan. Walhasil, pemahaman atau mafahim tersebut mencegah dirinya untuk melimbahkan plastik sembarangan. Ketakwaan itu juga yang mengantarkannya untuk taat pada perintah khalifah dalam penerapan sistem pengelolaan limbah yang berlaku serta tidak bersikap boros dalam penggunaan kantong plastik. "Demikianlah, betapa Islam dapat membereskan masalah limbah plastik secara tuntas. Individu, masyarakat maupun negara memiliki peran masing-masing yang saling mendukung," paparnya.

"Selaku pemimpin negara, khalifah berkewajiban untuk membangun sistem pengelolaan sampah secara Syari yang efektif dan efisien dalam perannya sebagai pemimpin umat yang menerapkan syariat Islam," terangnya.

Ia menyatakan bahwa masyarakat dapat berperan membantu dalam tataran penyambung lisan khalifah dengan jangkauan luas dan menyeluruh. Individu digerakkan berdasarkan keimanannya. Memahami taklif syara pada dirinya untuk tidak merusak bumi yang sudah diciptakan Allah Subhanahu Wa Taa'la dengan setimbang. "Seluruh peran ini hanya akan berjalan sukses dalam sistem kenegaraan yang ideal untuk penerapannya yakni, Khilafah Islamiah ini," tegasnya.

"Mengingat hanya Khilafah sistem yang lahir dari akidah Islam, dalam menerapkan aturan yang dipancarkan dari akidah Islam, yang notabene merupakan syarat agar seluruh
mekanisme yang telah disebutkan sebelumnya dapat diterapkan," pungkasnya.[] Ajira

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :