Remisi Masa Tahanan, Akankah Membawa Perubahan? - Tinta Media

Jumat, 26 April 2024

Remisi Masa Tahanan, Akankah Membawa Perubahan?

Tinta Media - Pengurangan masa tahanan (remisi) pada momen-momen tertentu untuk para narapidana merupakan sebuah kebaikan menurut sebagian orang, terutama bagi pelaku kejahatan itu sendiri. Namun benarkah pemberian remisi dapat memberikan efek jera dan perubahan tingkah laku agar menjadi lebih baik untuk para tahanan yang sedang menjalani proses hukuman?.

Dalam laman Cnn Indonesia (11/04/2024), Sebanyak 5.931 warga binaan di sejumlah lapas dan rutan Sulawesi Selatan, Makassar mendapatkan remisi dalam rangka hari raya idul fitri, bahkan ada 14 tahanan yang langsung bebas. Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Liberti Sitinjak mengapresiasi seluruh penghuni lapas sebab telah menciptakan suasana yang kondusif selama setahun ini, ia juga mengatakan pemberian remisi ini sebagai reward kepada warga binaan yang selalu berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Remisi Diberikan, Kejahatan Makin Mengancam

Berdasarkan Keppres No. 174/1999 ada 3 jenis remisi, yakni remisi umum, khusus, dan tambahan, selain remisi yang diberikan pada hari-hari besar, atau keagamaan, remisi pun diberikan kepada narapidana yang berjasa pada negara atau membantu kegiatan di lapas. Banyaknya jenis dan macam remisi membuktikan bahwa hukum saat ini tidaklah memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Kejahatan semakin bertambah banyak dan semakin beragam pula jenisnya. Yang paling viral saat ini adalah kasus korupsi ratusan triliun yang berjalan menahun tanpa terendus, hingga akhirnya terbongkar telah menilap lebih dari 200 triliun rupiah.

Sanksi yang tidak membuat jera ini sangat berbahaya, sebab menjadikan orang tidak takut lagi jika ingin melakukan kejahatan, bahkan mereka berani melakukan kejahatan yang lebih besar dan merugikan banyak orang. Selain itu sudah bukan rahasia umum jika ada keistimewaan dan kemewahan yang diterima para tahanan terutama kasus korupsi dalam lapas, contohnya Gayus Tambunan yang bisa jalan-jalan ke bali di saat masa tahanannya masih berlangsung.

Ini membuktikan sangat rusak dan lemahnya sistem buatan manusia, sistemnya bisa diubah dan disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Hukum yang bisa dibeli ini tentu menguntungkan para terpidana yang memiliki banyak uang, mereka tidak lagi takut dan cemas sebab segala kebutuhan dan kemewahan telah tersedia sesuai budget yang dia bayarkan. Lalu bagaimana rakyat bisa berharap keadilan dan keamanan akan tercipta selama masih menggunakan sistem yang zalim ini?

Islam Mengatur Sanksi Sesuai Syariat

Tidak seperti sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, Islam mengatur seluruh aspek kehidupan dengan syariat yang berasal dari Allah SWT,  penerapan syariat Islam inilah yang nantinya akan melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan. Islam mengharuskan setiap individunya menyadari bahwa setiap perilaku yang dilakukan, baik atau buruk akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Islam juga mengharuskan amar makruf nahi munkar di setiap lapisan masyarakat agar saling menjaga dan mengingatkan serta mengawasi, sehingga meminimalisir terjadinya peluang kejahatan. Dan negara pun wajib memberikan sanksi yang adil dan tegas.

Negara juga menjamin kesejahteraan masyarakat dengan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara gratis tanpa dipungut biaya. Negara juga menyediakan lapangan pekerjaan, terutama untuk laki-laki dan kepala keluarga agar dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Negara juga memberikan modal berupa lahan, teknologi pertanian, edukasi, atau uang kepada masyarakat yang membutuhkan. Sehingga terselesaikanlah masalah ekonomi yang biasanya menjadi awal terjadinya kejahatan.

Negara juga menerapkan sistem pendidikan Islam yang akan menciptakan generasi mulia dan bertakwa sehingga memungkinkan terhindar dari ajakan atau godaan untuk melakukan kejahatan. Negara pun menerapkan sanksi yang berfungsi sebagai pencegah dan penebusan dosa, hukumannya berdasarkan dalil nash dan sunnah seperti hudud, jinayah, dan ta'zir, dan tidak ada remisi atas hukuman yang sedang dijalankan.

Demikianlah ketika negara Islam dijalankan, masyarakat akan hidup dengan aman, tenteram, dan damai, sebab minimnya kasus kejahatan yang terjadi di masyarakat. Dengan penerapan syariat secara kaffah tentunya akan mendatangkan maslahat berupa rahmatan lil alamiin.

Wallahu A'lam Bisshowab.

Oleh: Audina Putri (Sahabat Tinta Media)

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :